50 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas
Rabu, 09 September 2020 - 12:35 WIB
JAKARTA - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menyatakan sebanyak 50 oknum personel TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan Polsek Ciracas , Jakarta Timur. Puluhan oknum anggota TNI telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengungkapkan, perkembangan penyelidikan dan penyidikan sejak 3 September 2020 sampai Selasa 8 September 2020 pukul 24.00 WIB, yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel tediri dari 34 satuan.
"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," ungkap Dodik di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020). (Baca: Pembakaran Mapolsek Ciracas, 29 Oknum Prajurit Dijerat Pasal Berlapis)
Dodik menambahkan, pihaknya telah melakukan pendalaman kepada tiga personel. Sebanyak 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi. "Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum," tuturnya.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengungkapkan, perkembangan penyelidikan dan penyidikan sejak 3 September 2020 sampai Selasa 8 September 2020 pukul 24.00 WIB, yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel tediri dari 34 satuan.
"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," ungkap Dodik di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020). (Baca: Pembakaran Mapolsek Ciracas, 29 Oknum Prajurit Dijerat Pasal Berlapis)
Dodik menambahkan, pihaknya telah melakukan pendalaman kepada tiga personel. Sebanyak 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi. "Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum," tuturnya.
(hab)
tulis komentar anda