PN Jaksel Vonis Bebas Komisaris PT DBG
Rabu, 09 September 2020 - 03:45 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan kasus PT DBG vs GPE pada Selasa (8/9/2020). Sidang kali ini beragendakan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Setelah membacakan rangkaian persidangan, majelis hakim PN Jakarta Selatan akhirnya memutuskan terdakwa Robianto Idup selaku Komisaris PT DBG tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan. (Baca juga: Terkena Bujuk Rayu, Kuasa Hukum PT DBG Sebut Perkara Harusnya Perdata)
Kuasa Hukum Robianto Idup, Philipus Harapenta Sitepu menilai keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tepat karena perkara ini bukan pidana tapi perdata. "Seharusnya sejak awal kasus ini tidak dilanjutkan dari kepolisian ke kejaksaan," ujarnya, Selasa (8/9/2020).
Tapi, karena kasus ini sudah berjalan ke persidangan, pihaknya mau tidak mau menghadapi segala tuduhan. Pihaknya berbesar hati menjalani persidangan yang sejatinya adalah ranah perdata. "Kita akan urus untuk keluar terdakwa sekarang," ucapnya.
Sebagai informasi, PT GPE dinilai tidak profesional dan PT DBG terus beriktikad baik masih melakukan pembayaran kerja sama. Namun, PT GPE tetap tidak bekerja sesuai perjanjian yang sudah disepakati bersama. (Baca juga: Sidang Kasus PT GPE vs DBG, Kuasa Hukum Sebut JPU Ingin Mengaburkan Perkara)
PT GPE malah melaporkan PT DBG ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan dengan terlapor Komisaris PT DBG Robianto Idup. Padahal, Robianto dalam kasus ini hanya sebagai mediator pertemuan antara PT DBG dengan PT GPE. Dan pertemuan mereka juga berbicara tentang perjanjian, namun bukannya memperbaiki kinerja malah PT GPE lapor ke polisi.
Pertemuan atau pekerjaan yang diberikan kepada PT GPE sudah dalam perjanjian. Jadi, penyelesaian masalah juga penyelesaian perdata, tapi justru menjadi ranah pidana penggelapan.
Setelah membacakan rangkaian persidangan, majelis hakim PN Jakarta Selatan akhirnya memutuskan terdakwa Robianto Idup selaku Komisaris PT DBG tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan. (Baca juga: Terkena Bujuk Rayu, Kuasa Hukum PT DBG Sebut Perkara Harusnya Perdata)
Kuasa Hukum Robianto Idup, Philipus Harapenta Sitepu menilai keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tepat karena perkara ini bukan pidana tapi perdata. "Seharusnya sejak awal kasus ini tidak dilanjutkan dari kepolisian ke kejaksaan," ujarnya, Selasa (8/9/2020).
Tapi, karena kasus ini sudah berjalan ke persidangan, pihaknya mau tidak mau menghadapi segala tuduhan. Pihaknya berbesar hati menjalani persidangan yang sejatinya adalah ranah perdata. "Kita akan urus untuk keluar terdakwa sekarang," ucapnya.
Sebagai informasi, PT GPE dinilai tidak profesional dan PT DBG terus beriktikad baik masih melakukan pembayaran kerja sama. Namun, PT GPE tetap tidak bekerja sesuai perjanjian yang sudah disepakati bersama. (Baca juga: Sidang Kasus PT GPE vs DBG, Kuasa Hukum Sebut JPU Ingin Mengaburkan Perkara)
PT GPE malah melaporkan PT DBG ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan dengan terlapor Komisaris PT DBG Robianto Idup. Padahal, Robianto dalam kasus ini hanya sebagai mediator pertemuan antara PT DBG dengan PT GPE. Dan pertemuan mereka juga berbicara tentang perjanjian, namun bukannya memperbaiki kinerja malah PT GPE lapor ke polisi.
Pertemuan atau pekerjaan yang diberikan kepada PT GPE sudah dalam perjanjian. Jadi, penyelesaian masalah juga penyelesaian perdata, tapi justru menjadi ranah pidana penggelapan.
(jon)
tulis komentar anda