Sidang Kasus PT GPE vs DBG, Kuasa Hukum Sebut JPU Ingin Mengaburkan Perkara

Selasa, 18 Agustus 2020 - 20:45 WIB
loading...
Sidang Kasus PT GPE vs DBG, Kuasa Hukum Sebut JPU Ingin Mengaburkan Perkara
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pindana penggelapan, Selasa (18/8/2020). Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pindana penggelapan yang dilakukan terdakwa Komisaris PT DBG Robianto Idup dengan penggugat PT GPE, Selasa (18/8/2020).

Kuasa hukum terdakwa Robianto Idup, Ditho HF Sitompoel, menerangkan, hari ini merupakan sidang lanjutan beragenda mendengar keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya kalau dari tuntutan Jaksa pada intinya sih ia melihat bahwa unsur-unsurnya terpenuhi dia bilang ada unsur penipuan pasal 378 KUHP nya terpenuhi," ujarnya.

Dhito menjelaskan, kliennya dituntut oleh JPU dengan kurungan penjara selama 3,5 tahun. Namun, JPU tidak melihat penjanjian kerja yang sudah disepakati bersama dan hanya melihat pertemuan di Kempinski antara kedua belah pihak.

"Dia hanya mencantumkan dituntutannya itu hanya pertemuan (kedua belah pihak) di Kempinski. Tapi mengenai perjanjian tidak dicantumkan dalam tuntutannya," tegasnya.

Padahal, kata dia, saksi ahli dari Kepolisian yang dihadirkan dalam sidang pada (7/8/2020) sudah jelas menyatakan kalau ada perjanjian maka kasus ini masuknya ke ranah perdata, bukan ke ranah pidana.

"Jadi kami duga JPU ini dengan sengaja memiliki niat ingin mengaburkan perkara ini bukan membuat terang suatu perkara," tuturnya.

Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa melihat kasus ini secara fakta persidangan. Apalagi, Majelis Hakim sudah ditunjukan bukti-bukti perjanjian perkara ini adalah ranah perdata.

"Bahwa kasus ini perdata, ini masalah hutang piutang mari kita selesaikan di Badan Administrasi Nasional Indonesia (BANI) bukan dikaitkan dengan kasus pidana," tutupnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)