Kuasa Hukum Vanessa Angel Sebut 2 Anggota Polres Jakbar Berbohong
Senin, 07 September 2020 - 17:00 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa penyalahgunaan psikotropika, Vanessa Angel menyatakan dua anggota Satnarkoba Polrestro Jakarta Barat yang menjadi saksi dalam sidang kasus tersebut telah berbohong.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara saat melaksanakan sidang di PN Jakarta Barat, Senin (7/9/2020) siang. Imbasnya, kisruh sempat terjadi di sela-sela persidangan . “Kita melihat fakta antara dua saksi dengan BAP yang kami peroleh ada ketidaksesuaian," kata Arjana dalam persidangan pada Senin (7/9/2020).
Arjana menuturkan, salah satu keterangan yang diragukan dari kedua saksi yakni perihal ponsel milik kliennya yang disita saat penangkapan. Menurutnya, ponsel Vanessa diserahkan saat dia sampai di kantor polisi, bukan di rumah. (Baca: Vanessa Angel Siang Ini Kembali Disidang di PN Jakarta Barat)
“Jadi ketika salah satu saksi mengatakan handphone diserahkan di rumah, majelis menanyakan benar itu handphone yang jadi barang bukti atau HP yang lain karena saksi mengatakan kalau klien kami punya beberapa handphone," papar Arjana.
Arjana melihat keterangan yang dilakukan petugas yang berbeda menunjukan keterangan lainnya tak bisa dipercaya. "Jadi dari satu keterangan kalau sudah tidak sesuai bagaimana kita bisa percaya keterangan yang lain," tegasnya.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara saat melaksanakan sidang di PN Jakarta Barat, Senin (7/9/2020) siang. Imbasnya, kisruh sempat terjadi di sela-sela persidangan . “Kita melihat fakta antara dua saksi dengan BAP yang kami peroleh ada ketidaksesuaian," kata Arjana dalam persidangan pada Senin (7/9/2020).
Arjana menuturkan, salah satu keterangan yang diragukan dari kedua saksi yakni perihal ponsel milik kliennya yang disita saat penangkapan. Menurutnya, ponsel Vanessa diserahkan saat dia sampai di kantor polisi, bukan di rumah. (Baca: Vanessa Angel Siang Ini Kembali Disidang di PN Jakarta Barat)
“Jadi ketika salah satu saksi mengatakan handphone diserahkan di rumah, majelis menanyakan benar itu handphone yang jadi barang bukti atau HP yang lain karena saksi mengatakan kalau klien kami punya beberapa handphone," papar Arjana.
Arjana melihat keterangan yang dilakukan petugas yang berbeda menunjukan keterangan lainnya tak bisa dipercaya. "Jadi dari satu keterangan kalau sudah tidak sesuai bagaimana kita bisa percaya keterangan yang lain," tegasnya.
(hab)
tulis komentar anda