Tersangka Pesta Gay Sewa Kamar Apartemen Rp1,3 Juta per Malam
Kamis, 03 September 2020 - 15:53 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah kamar di apartemen Jakarta Selatan menyewa kamar seharga Rp1,3 juta per malam.
Dalam rekonstruksi yang diadakan di Polda Metro Jaya , Kamis (3/9/2020) terdapat adegan pertama saat tersangka berinisial TRZ alias Ramzi menghubungi tersangka lainnya untuk mengadakan pesta gay.
"Tersangka TRZ mengajak tersangka lain yaitu K, B, N, dan P," kata salah satu penyidik. (Baca juga: Penyelenggara Pesta Gay di Kuningan Meniru dari Thailand)
Ada dua kali pertemuan di sebuah tempat kopi di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membahas pesta gay dan selanjutnya R menyebar undangan pesta ke grup gay mereka.
Memasuki adegan berikutnya, tersangka R memesan kamar di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. "Adegan kelima, tersangka R ke apartemen untuk booking kamar di lantai enam kamar nomor 608 dengan biaya Rp1,3 juta untuk semalam," kata penyidik.
Adegan rekonstruksi berikutnya menampilkan adegan saat proses persiapan pesta gay. Tersangka R terlihat menaruh alat-alat yang akan digunakan untuk pesta gay.
(Baca juga: Satu Tersangka Pesta Gay Terbukti Mengidap HIV AIDS)
Diketahui, jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di Jakarta Selatan terkait kasus pesta gay. Total pria yang diamankan 56 orang dan sembilan di antaranya ditetapkan tersangka.
Mereka menggelar pesta gay dengan tema yang unik, bahkan dengan dress code wajib menggunakan masker merah putih. Tema pesta gay itu yakni Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan.
Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Junto Pasal 7 UU No 44/2008 dan Pasal 36 Junto Pasal 10. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Dalam rekonstruksi yang diadakan di Polda Metro Jaya , Kamis (3/9/2020) terdapat adegan pertama saat tersangka berinisial TRZ alias Ramzi menghubungi tersangka lainnya untuk mengadakan pesta gay.
"Tersangka TRZ mengajak tersangka lain yaitu K, B, N, dan P," kata salah satu penyidik. (Baca juga: Penyelenggara Pesta Gay di Kuningan Meniru dari Thailand)
Ada dua kali pertemuan di sebuah tempat kopi di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membahas pesta gay dan selanjutnya R menyebar undangan pesta ke grup gay mereka.
Memasuki adegan berikutnya, tersangka R memesan kamar di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. "Adegan kelima, tersangka R ke apartemen untuk booking kamar di lantai enam kamar nomor 608 dengan biaya Rp1,3 juta untuk semalam," kata penyidik.
Adegan rekonstruksi berikutnya menampilkan adegan saat proses persiapan pesta gay. Tersangka R terlihat menaruh alat-alat yang akan digunakan untuk pesta gay.
(Baca juga: Satu Tersangka Pesta Gay Terbukti Mengidap HIV AIDS)
Diketahui, jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di Jakarta Selatan terkait kasus pesta gay. Total pria yang diamankan 56 orang dan sembilan di antaranya ditetapkan tersangka.
Mereka menggelar pesta gay dengan tema yang unik, bahkan dengan dress code wajib menggunakan masker merah putih. Tema pesta gay itu yakni Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan.
Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Junto Pasal 7 UU No 44/2008 dan Pasal 36 Junto Pasal 10. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda