Profil AKBP Gogo Galesung yang Terseret Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Terhadap Anak Bos Prodia
Kamis, 30 Januari 2025 - 08:51 WIB
JAKARTA - AKBP Gogo Galesung ikut terseret kasus dugaan pemerasan AKBP Bintoro terhadap anak bos Prodia. Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan ini diketahui lulusan Akpol 2006.
Sebelumnya, dia menjabat Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia juga pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bekasi dan Kasat Narkoba Polres Lebak.
Akibat terseret kasus Bintoro, Gogo turut dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda Metro Jaya. Bintoro diduga memeras anak bos Prodia yang menjadi tersangka pembunuhan.
Saat dikonfirmasi mengenai terseretnya Gogo dalam kasus Bintoro, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengaku tak memiliki kewenangan menjawab persoalan tersebut.
"Bukan kewenangan saya menjawab, bisa ditanya ke Propam Polda yang menangani kasus tersebut," ujar Ade, Selasa (28/1/2025).
"5 bulan. Alasan yang bersangkutan teknis dan koordinasi seperti pemenuhan P19 saksi ahli dan lainnya," katanya.
Pemberkasan kasus pembunuhan dengan tersangka AN dan B itu sempat mandek saat ditangani Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus baru bisa dirampungkan saat ditangani Gogo yang menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, dia menjabat Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia juga pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bekasi dan Kasat Narkoba Polres Lebak.
Akibat terseret kasus Bintoro, Gogo turut dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda Metro Jaya. Bintoro diduga memeras anak bos Prodia yang menjadi tersangka pembunuhan.
Saat dikonfirmasi mengenai terseretnya Gogo dalam kasus Bintoro, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengaku tak memiliki kewenangan menjawab persoalan tersebut.
"Bukan kewenangan saya menjawab, bisa ditanya ke Propam Polda yang menangani kasus tersebut," ujar Ade, Selasa (28/1/2025).
Kasus Anak Bos Prodia Mandek
Ade mengungkapkan kasus pembunuhan perempuan berinisial FA (16) di kamar hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh tersangka AN dan B sempat mandek. Alasannya, terkendala teknis."5 bulan. Alasan yang bersangkutan teknis dan koordinasi seperti pemenuhan P19 saksi ahli dan lainnya," katanya.
Pemberkasan kasus pembunuhan dengan tersangka AN dan B itu sempat mandek saat ditangani Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus baru bisa dirampungkan saat ditangani Gogo yang menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda