Polisi Usut Advokat Diduga Jadi Perantara Kasus yang Menyeret AKBP Bintoro
Rabu, 29 Januari 2025 - 20:23 WIB
JAKARTA - Polisi mengusut dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan advokat berinisial EDH yang diduga menjadi perantara pengurusan kasus yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Kasus tersebut berupa pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan seorang remaja putri di Jakarta Selatan pada 2024 lalu.
EDH dilaporkan oleh tersangka pembunuhan dan kekerasan, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung.
"Terlapornya saudari EDH. Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum (pembunuhan) yang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1/2025).
Saat itu, Arif meminta agar hasil penjualan mobil mewah tersebut ditransfer terlebih dahulu. Adapun Arif meminta uang yang ditransfer sebesar Rp6,5 miliar.
"Akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobilnya tidak dikembalikan oleh terlapor," jelas Ade.
Ade menyebut korban merasa dirugikan hingga Rp6,5 miliar.
Kasus tersebut berupa pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan seorang remaja putri di Jakarta Selatan pada 2024 lalu.
Baca Juga
EDH dilaporkan oleh tersangka pembunuhan dan kekerasan, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung.
"Terlapornya saudari EDH. Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum (pembunuhan) yang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1/2025).
Saat itu, Arif meminta agar hasil penjualan mobil mewah tersebut ditransfer terlebih dahulu. Adapun Arif meminta uang yang ditransfer sebesar Rp6,5 miliar.
"Akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobilnya tidak dikembalikan oleh terlapor," jelas Ade.
Ade menyebut korban merasa dirugikan hingga Rp6,5 miliar.
Lihat Juga :
tulis komentar anda