Nekat Buka di Atas Pukul 18.00 WIB, 9 Tempat Usaha di Bogor Didenda
Rabu, 02 September 2020 - 19:59 WIB
BOGOR - Memasuki hari kelima pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK), Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai tegas menindak para pelanggar.
Tercatat dalam semalam, Pemkot Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak 9 tempat usaha nakal dalam razia yang digelar mulai pukul 18.00 WIB, Selasa (1/9/2020) malam. (Baca juga: 102 Warga Bogor Positif Covid-19 Sejak Aktivitas Dibatasi Jam Malam)
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menyebutkan, empat titik yang dijadikan target dalam razia PSBMK itu yakni Jalan Malabar, Pajajaran, Tajur, dan Bangbarung.
"Di Malabar ada dua tempat usaha yang masih beroperasi dan langsung didenda. Kemudian di Jalan Raya Tajur ada dua toko busana yang masih beroperasi juga kita tindak," ungkapnya, Rabu (2/09/2020).
Paling banyak pelanggaran terjadi di Jalan Bangbarung dan Pajajaran. Sedikitnya 5 tempat makan yang masih berjualan di atas pukul 18.00 WIB ditindak. "Padahal mereka sudah pernah diberi teguran tapi masih tetap abai, makanya kita langsung denda," ucapya.
Petugas juga menertibkan PKL di Jalan Merdeka agar tidak berjualan di bahu jalan dan merazia warga yang tidak mengenakan masker. (Baca juga: DKI Akan Larang Pasien Positif Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri)
"Hari ini kami melakukan penindakan terhadap 9 tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBMK di Kota Bogor. Ada yang melanggar jam operasional dan ada yang memang sudah kami targetkan," kata Agustian Syah.
Untuk tempat usaha yang masih beroperasional di atas pukul 18.00 WIB, pihaknya mendenda dari Rp250 ribu hingga Rp3 juta sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020. "Ada 2 tempat usaha yang didenda Rp3 juta dan sisanya mulai dari Rp250 ribu," katanya.
Menurutnya, tempat usaha yang didenda Rp3 juta memang sebelumnya sudah diperingatkan, namun tidak mengindahkan peringatan tersebut. (Baca juga: Bertambah 1.050, Pasien COVID-19 dalam Perawatan Menjadi 43.059 Orang)
Selain tempat usaha seperti kafe, restoran, toko swalayan/mal, Satpol PP juga menertibkan para PKL yang berjualan di bahu jalan. Kasatpol PP memberikan kesempatan agar barang dagangannya diangkut sendiri oleh para PKL.
"Para PKL ini memang sudah kami imbau dan teguran tidak boleh berjualan di badan jalan dan tidak boleh berjualan di masa PSBMK. Relokasi memang direncanakan, mungkin belum lama lagi," pungkasnya.
Tercatat dalam semalam, Pemkot Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak 9 tempat usaha nakal dalam razia yang digelar mulai pukul 18.00 WIB, Selasa (1/9/2020) malam. (Baca juga: 102 Warga Bogor Positif Covid-19 Sejak Aktivitas Dibatasi Jam Malam)
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menyebutkan, empat titik yang dijadikan target dalam razia PSBMK itu yakni Jalan Malabar, Pajajaran, Tajur, dan Bangbarung.
"Di Malabar ada dua tempat usaha yang masih beroperasi dan langsung didenda. Kemudian di Jalan Raya Tajur ada dua toko busana yang masih beroperasi juga kita tindak," ungkapnya, Rabu (2/09/2020).
Paling banyak pelanggaran terjadi di Jalan Bangbarung dan Pajajaran. Sedikitnya 5 tempat makan yang masih berjualan di atas pukul 18.00 WIB ditindak. "Padahal mereka sudah pernah diberi teguran tapi masih tetap abai, makanya kita langsung denda," ucapya.
Petugas juga menertibkan PKL di Jalan Merdeka agar tidak berjualan di bahu jalan dan merazia warga yang tidak mengenakan masker. (Baca juga: DKI Akan Larang Pasien Positif Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri)
"Hari ini kami melakukan penindakan terhadap 9 tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBMK di Kota Bogor. Ada yang melanggar jam operasional dan ada yang memang sudah kami targetkan," kata Agustian Syah.
Untuk tempat usaha yang masih beroperasional di atas pukul 18.00 WIB, pihaknya mendenda dari Rp250 ribu hingga Rp3 juta sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020. "Ada 2 tempat usaha yang didenda Rp3 juta dan sisanya mulai dari Rp250 ribu," katanya.
Menurutnya, tempat usaha yang didenda Rp3 juta memang sebelumnya sudah diperingatkan, namun tidak mengindahkan peringatan tersebut. (Baca juga: Bertambah 1.050, Pasien COVID-19 dalam Perawatan Menjadi 43.059 Orang)
Selain tempat usaha seperti kafe, restoran, toko swalayan/mal, Satpol PP juga menertibkan para PKL yang berjualan di bahu jalan. Kasatpol PP memberikan kesempatan agar barang dagangannya diangkut sendiri oleh para PKL.
"Para PKL ini memang sudah kami imbau dan teguran tidak boleh berjualan di badan jalan dan tidak boleh berjualan di masa PSBMK. Relokasi memang direncanakan, mungkin belum lama lagi," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda