ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Syarat dan Caranya

Minggu, 19 Januari 2025 - 06:38 WIB

Alasan yang Mendasari Perkawinan

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya

2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan

4. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis

5. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak

6. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak

7. Tidak mengganggu tugas kedinasan

8. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Izin tersebut tak akan diberikan apabila ada beberapa kondisi berikut :



- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More