Langgar Protokol Kesehatan, 77 Tempat Usaha di Jaksel Diberi Sanksi

Rabu, 02 September 2020 - 09:55 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menindak 77 tempat usaha di wilayah Jakarta Selatan karena melanggar protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) telah menindak 77 tempat usaha di wilayah Jakarta Selatan karena melanggar protokol kesehatan. Penindakan tersebut dilakukan selama periode April hingga Agustus 2020.

Kasatpol PP Pemkot Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dari 77 tempat usaha yang melanggar aturan tersebut 10 di antaranya merupakan hasil giat Satpol PP tingkat kota. “Sebelumnya sudah kami berikan surat peringatan, tapi karena masih membandel, maka akhirnya kami tindak,” katanya. (Baca juga; Tingginya Kasus Positif Covid-19 di DKI Dinilai Akibat Pasien Isolasi Mandiri )

Untuk tingkat kecamatan, ada satu tempat usaha di Kecamatan Kebayoran Baru, 17 di Kebayoran Lama, dua di Pancoran, enam di Pasar Minggu, 25 di Pesanggrahan, empat di Jagakarsa, lima di Cilandak, tiga di Setiabudi dan empat di wilayah Kecamatan Tebet. (Baca juga; 76 Perusahaan di Jakarta Langgar Protokol Kesehatan Covid-19 )

Selain melakukan tindakan penyegelan terhadap 77 tempat usaha, lanjut Ujang, pihaknya juga menjatuhkan 45 sanksi denda dan 90 peringatan tertulis kepada tempat usaha lainnya yang tersebar di 10 wilayah kecamatan. "Kami terus melakukan pengawasan demi mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Jakarta Selatan," pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More