76 Perusahaan di Jakarta Langgar Protokol Kesehatan Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat sebanyak 76 perusahaan di Jakarta melanggar PSBB transisi . Dari jumlah itu, 63 perusahaan terpaksa ditutup sementara lantaran ada pegawainya yang terpapar Covid-19 .
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, penutupan dilalukan karena adanya pegawai yang terpapar Covid-19 sampai dengan 31 Agustus 2020 ada 63 perusahaan."Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 ada 13 perusahaan," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Selasa (1/9/2020).
Andri menjelaskan, 63 perusahaan yang ditutup sementara itu paling banyak terdapat di wilayah Jakarta Selatan dengan jumlah 24 perusahaan. Kemudian, Jakarta Timur 15 perusahaan, Jakarta Pusat 14 perusahaan, Jakarta Barat 6 perusahaan, dan Jakarta Utara 4 perusahaan.
Adapun penutupan sementara dilakukan selama tiga hari. Selama ditutup, seluruh sudut area perkantoran itu wajib disemprot disinfektan. "Pihak perusahaan juga diwajibkan melakukan test Covid-19 terhadap seluruh pegawainya," ungkapnya. (Baca: Positif Covid-19 di Jakarta Terus Naik, F-PDIP Nilai Anies-Ariza Gagal dan Kehabisan Akal)
Adapun 13 perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19, mayoritas berlokasi di kawasan Jakarta Selatan dengan jumlah 10 perusahaan. "Sedangkan di Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat masing-masing ada satu perusahaan," ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, penutupan dilalukan karena adanya pegawai yang terpapar Covid-19 sampai dengan 31 Agustus 2020 ada 63 perusahaan."Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 ada 13 perusahaan," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Selasa (1/9/2020).
Andri menjelaskan, 63 perusahaan yang ditutup sementara itu paling banyak terdapat di wilayah Jakarta Selatan dengan jumlah 24 perusahaan. Kemudian, Jakarta Timur 15 perusahaan, Jakarta Pusat 14 perusahaan, Jakarta Barat 6 perusahaan, dan Jakarta Utara 4 perusahaan.
Adapun penutupan sementara dilakukan selama tiga hari. Selama ditutup, seluruh sudut area perkantoran itu wajib disemprot disinfektan. "Pihak perusahaan juga diwajibkan melakukan test Covid-19 terhadap seluruh pegawainya," ungkapnya. (Baca: Positif Covid-19 di Jakarta Terus Naik, F-PDIP Nilai Anies-Ariza Gagal dan Kehabisan Akal)
Adapun 13 perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19, mayoritas berlokasi di kawasan Jakarta Selatan dengan jumlah 10 perusahaan. "Sedangkan di Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat masing-masing ada satu perusahaan," ucapnya.
(hab)