Profil Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak yang Dipecat Imbas Kasus Pemerasan WN Malaysia

Rabu, 01 Januari 2025 - 12:43 WIB
Ketika di Polda Sumut, dirinya sempat bertugas sebagai Kapolsekta Medan Baru - Kapolsek Medan Helvetia tahun 2007, Kasat Intelkam Polrestabes Medan di 2018, dan Wakapolres Pematang Siantar tahun 2010.

Donald juga sempat duduki posisi Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut tahun 2011, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut di 2013, Kasubbagpamgiat Bagian Pengamanan Divpropam Polda Sumut pada 2015, dan Kapolres Samosir di 2016.

Tidak sampai disitu, Donald juga sempat jabat Kapolres Binjai tahun 2017, Wadirreskrimum Polda Sumut tahun 2019, dan Kabid Propam Polda Sumut di 2022.

Setelah cukup lama berkarier di Polda Sumut, Donald terkena mutasi di tahun 2021 yang membuatnya harus meninggalkan kampung halamannya untuk bertugas jadi Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri.

Kemudian di tahun 2023, dirinya sempat dipercaya untuk menduduki jabatan Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri.

Barulah setelah itu di tahun 2024, Kombes Donald dipercaya untuk mengisi posisi Dirresnarkoba Polda Metron Jaya.

Sebelum dicopot dari jabatannya, ia sempat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pemerasan 45 warga negara Malaysia saat menonton DWP 2024.

Itulah profil singkat dari Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, yang menjadi salah satu polisi yang diberhentikan terkait kasus pemerasan DWP. Selain dirinya, disinyalir masih ada beberapa oknum lain yang terseret kasus ini.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More