Kejari Jakpus Rampungkan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan ke Pengadilan
Selasa, 01 September 2020 - 13:01 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan M Shiddik memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan terduga pelaku telah diserahkan untuk menjalani proses selanjutnya.
"Proses selanjutnya mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi berkas perkara (M Shiddik). Beserta surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Ashari Syam, Selasa (1/9/2020).
Ashari menyatakan, tak ada batas waktu maksimal untuk menyerahkan berkas perkara tersebut. "Tidak ada waktu maksimal. Biasanya mengikuti waktu masa penahanan," jelas Ashari.
Masa penahanan yang dimaksud, kata dia, yaitu 20 hari sebelum berkas perkara beserta barang bukti dilimpahkan ke pengadilan. Apabila waktu itu masih kurang, maka bisa ditambah lagi.
"Masa penahanan pertama maksimal 20 hari, sebelum 20 hari berkas perkara beserta barang bukti sudah harus dilimpahkan ke pengadilan. Kalau belum siap surat dakwaan selama 20 hari tersebut, penahanan dapat diperpanjang paling lama 30 hari," lanjutnya.
Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah harus melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan. "Sebelum 30 hari berakhir, JPU sudah harus melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke pengadilan," tutup Ashari.
Perlu diketahui, kasus dugaan penipuan yang dilakukan M Shiddik terjadi pada 2011. Saat itu, yang bersangkutan datang kepada korbannya untuk menggadaikan dokumen kapal TB Patih 1 atau dokumen Gross Akte berikut dengan nomor pendaftaran kapal 2279, 16 Februari 2004 di Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Laut.
Pada akhir 2012, kapal TB Patih 1 dikabarkan masuk lokasi pemotongan kapal di Pelabuhan Kali Baru Tanjung Priok. Pada 2013, kapal yang terkonfirmasi milik perusahaan PT Sulung Bungsu Mandiri tersebut dipotong. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi: LP/5452/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, 31 Agustus 2019.
Lihat Juga: Polisi Bongkar Modus Lain Pelaku Pakai Data Pribadi Korban untuk Pinjol: Tawarkan Undian Berhadiah
"Proses selanjutnya mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi berkas perkara (M Shiddik). Beserta surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Ashari Syam, Selasa (1/9/2020).
Ashari menyatakan, tak ada batas waktu maksimal untuk menyerahkan berkas perkara tersebut. "Tidak ada waktu maksimal. Biasanya mengikuti waktu masa penahanan," jelas Ashari.
Masa penahanan yang dimaksud, kata dia, yaitu 20 hari sebelum berkas perkara beserta barang bukti dilimpahkan ke pengadilan. Apabila waktu itu masih kurang, maka bisa ditambah lagi.
"Masa penahanan pertama maksimal 20 hari, sebelum 20 hari berkas perkara beserta barang bukti sudah harus dilimpahkan ke pengadilan. Kalau belum siap surat dakwaan selama 20 hari tersebut, penahanan dapat diperpanjang paling lama 30 hari," lanjutnya.
Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah harus melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan. "Sebelum 30 hari berakhir, JPU sudah harus melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke pengadilan," tutup Ashari.
Perlu diketahui, kasus dugaan penipuan yang dilakukan M Shiddik terjadi pada 2011. Saat itu, yang bersangkutan datang kepada korbannya untuk menggadaikan dokumen kapal TB Patih 1 atau dokumen Gross Akte berikut dengan nomor pendaftaran kapal 2279, 16 Februari 2004 di Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Laut.
Pada akhir 2012, kapal TB Patih 1 dikabarkan masuk lokasi pemotongan kapal di Pelabuhan Kali Baru Tanjung Priok. Pada 2013, kapal yang terkonfirmasi milik perusahaan PT Sulung Bungsu Mandiri tersebut dipotong. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi: LP/5452/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, 31 Agustus 2019.
Lihat Juga: Polisi Bongkar Modus Lain Pelaku Pakai Data Pribadi Korban untuk Pinjol: Tawarkan Undian Berhadiah
(mhd)
tulis komentar anda