Dipastikan Gunakan Psitropika, Vanessa Angel Terancam 5 tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2020 - 15:31 WIB
Sempat tertunda beberapa jam, artis Vanessa Angel, akhirnya jalani sidang perdana kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). SINDOnews/Yan Yusuf
JAKARTA - Sempat tertunda beberapa jam, artis Vanessa Angel , akhirnya jalani sidang perdana kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel terancam hukuman penjara lima tahun karena dianggap melanggar Undang-Undang Psitropika.

Dalam dakwaan itu, Vanessa Angel didakwa melanggar Pasal Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan atas kepemilikan 20 butir xanax tanpa izin. Puluhan butir itu positif mengandung alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV. (Baca juga; Vanessa Angel Bakal Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Barat )

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Tim JPU, Edwin Beslar.



Terkait dakwaan tersebut, Vanessa diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi sempat berbincang dengan kuasa hukumnya. Dia akhirnya menerima dakwaan tersebut dan tak mengajukan eksepsi. (Baca juga; Miliki Resep Dokter, Kuasa Hukum Yakin Vanessa Angel Tak Bersalah )

"Saya tidak mengajukan keberatan (atas dakwaan) yang mulia," jawab Vanessa kepada Majelis Hakim. Lantaran tak mengajukan eksepsi maka sidang dilanjutkan pada Senin (7/9/2020) pekan depan langsung ke agenda pemeriksaan saksi.

Seusai menjalani sidang, Vanessa yang didampingi suami, Bibi Ardiansyah dan kedua orangtuanya langsung kembali ke rumah. Vanessa Angel berstatus tahanan kota sehingga tak perlu mendekam di rumah tahanan.

Sementara bayi pertama Vanessa yang sempat dibawa, lebih dulu meninggalkan ruang saat sidang masih berlangsung. Vanessa Angel kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya pada pertengahan Maret 2020.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More