Vanessa Angel Bakal Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Barat
Senin, 31 Agustus 2020 - 10:36 WIB
JAKARTA - Vanessa Angel bakal jalani sidang pertama kasus psitropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020) pagi. Dia pun dijadwalkan akan mengikuti agenda pertama sidang hari ini.
"Iya benar, (sidang dimulai) pukul 10.00 WIB," kata juru bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto saat dikonfirmasi. (Baca juga; Vanessa Angel Bakal Jalani Sidang Perdana 31 Agustus 2020 )
Sebelumnya, Vanessa Angel menjadi tahanan kota seusai tersangkut kasus narkotika pada Maret 2020 dan diamankan Unit 2 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. (Baca juga; Jadi Tahanan Kota, Vanessa Angel Lapor Diri ke Kejari Jakbar )
Berbeda dengan sidang lainnya secara virtual, Vanessa sendiri akan menghadiri langsung persidangan meski di tengah pandemi COVID 19. "Terdakwa dihadirkan di persidangan," tambah Eko.
Adapun sesuai jadwalnya, Majelis Hakim yang memimpin sidang terdiri dari Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra. Sedangkan JPU yang hadir yakni Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.
Adapun Vanessa didakwa dengan Pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 49/2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang No 5/1997 tentang Psikotropika.
"Iya benar, (sidang dimulai) pukul 10.00 WIB," kata juru bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto saat dikonfirmasi. (Baca juga; Vanessa Angel Bakal Jalani Sidang Perdana 31 Agustus 2020 )
Sebelumnya, Vanessa Angel menjadi tahanan kota seusai tersangkut kasus narkotika pada Maret 2020 dan diamankan Unit 2 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. (Baca juga; Jadi Tahanan Kota, Vanessa Angel Lapor Diri ke Kejari Jakbar )
Berbeda dengan sidang lainnya secara virtual, Vanessa sendiri akan menghadiri langsung persidangan meski di tengah pandemi COVID 19. "Terdakwa dihadirkan di persidangan," tambah Eko.
Adapun sesuai jadwalnya, Majelis Hakim yang memimpin sidang terdiri dari Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra. Sedangkan JPU yang hadir yakni Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.
Adapun Vanessa didakwa dengan Pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 49/2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang No 5/1997 tentang Psikotropika.
(wib)
tulis komentar anda