UU tentang Kota Bogor Diteken Prabowo, Ini Cakupan Wilayah dan Batas Daerahnya
Selasa, 19 November 2024 - 15:21 WIB
a. Kecamatan Bogor Selatan;
b. Kecamatan Bogor Timur;
c. Kecamatan Bogor Tengah;
d. Kecamatan Bogor Barat;
e. Kecamatan Bogor Utara; dan
f. Kecamatan Tanah Sareal.
Pasal 4
(1) Kota Bogor mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
b. Kecamatan Bogor Timur;
c. Kecamatan Bogor Tengah;
d. Kecamatan Bogor Barat;
e. Kecamatan Bogor Utara; dan
f. Kecamatan Tanah Sareal.
Pasal 4
(1) Kota Bogor mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
tulis komentar anda