UU tentang Kota Bogor Diteken Prabowo, Ini Cakupan Wilayah dan Batas Daerahnya

Selasa, 19 November 2024 - 15:21 WIB
a. Kecamatan Bogor Selatan;

b. Kecamatan Bogor Timur;

c. Kecamatan Bogor Tengah;

d. Kecamatan Bogor Barat;

e. Kecamatan Bogor Utara; dan

f. Kecamatan Tanah Sareal.

Pasal 4

(1) Kota Bogor mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More