UU tentang Kota Bogor Diteken Prabowo, Ini Cakupan Wilayah dan Batas Daerahnya
Selasa, 19 November 2024 - 15:21 WIB
JAKARTA - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat telah diteken Presiden Prabowo Subianto . Dalam UU tersebut, antara lain diatur tentang cakupan wilayah dan batas daerah Kota Bogor.
UU Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 28 Oktober 2024.
Total terdapat 9 pasal dalam UU tersebut.
Dalam Pasal 1 angka 2 UU itu disebutkan bahwa Kota Bogor adalah kota yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa.
Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan bahwa tanggal 15 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kota Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa.
Pasal 3
- Kota Bogor terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu
UU Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 28 Oktober 2024.
Total terdapat 9 pasal dalam UU tersebut.
Dalam Pasal 1 angka 2 UU itu disebutkan bahwa Kota Bogor adalah kota yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa.
Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan bahwa tanggal 15 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kota Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa.
Cakupan Wilayah, Batas Daerah, dan Karakteristik Kota Bogor diatur dalam Bab II. Berikut ini isinya:
Pasal 3
- Kota Bogor terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu
tulis komentar anda