UU tentang Kota Bogor Diteken Prabowo, Ini Cakupan Wilayah dan Batas Daerahnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat telah diteken Presiden Prabowo Subianto . Dalam UU tersebut, antara lain diatur tentang cakupan wilayah dan batas daerah Kota Bogor.
UU Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 28 Oktober 2024.
Total terdapat 9 pasal dalam UU tersebut.
Dalam Pasal 1 angka 2 UU itu disebutkan bahwa Kota Bogor adalah kota yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa.
Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan bahwa tanggal 15 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kota Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa.
Pasal 3
- Kota Bogor terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu
a. Kecamatan Bogor Selatan;
b. Kecamatan Bogor Timur;
c. Kecamatan Bogor Tengah;
d. Kecamatan Bogor Barat;
e. Kecamatan Bogor Utara; dan
f. Kecamatan Tanah Sareal.
Pasal 4
(1) Kota Bogor mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bogor.
(2) Penegasan batas daerah Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Bogor memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Jawa Barat.
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, pariwisata, perdagangan, jasa, ekonomi kreatif, dan potensi lainnya; dan
c. suku bangsa dan kultural yang bersifat multietnis serta memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan Di Nu Kiwari Ngancik Nu Bihari Seja Ageuna Sampeureun Jaga.
Demikian ulasan tentang Kota Bogor, cakupan wilayah, batas daerah, dan karakteristiknya. Semoga informasi ini bermanfaat.
Lihat Juga: Bawaslu Sudah Bersurat ke Mensesneg Terkait Endorse Prabowo ke Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Apa Isinya?
UU Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 28 Oktober 2024.
Total terdapat 9 pasal dalam UU tersebut.
Dalam Pasal 1 angka 2 UU itu disebutkan bahwa Kota Bogor adalah kota yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa.
Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan bahwa tanggal 15 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kota Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa.
Cakupan Wilayah, Batas Daerah, dan Karakteristik Kota Bogor diatur dalam Bab II. Berikut ini isinya:
Pasal 3
- Kota Bogor terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu
a. Kecamatan Bogor Selatan;
b. Kecamatan Bogor Timur;
c. Kecamatan Bogor Tengah;
d. Kecamatan Bogor Barat;
e. Kecamatan Bogor Utara; dan
f. Kecamatan Tanah Sareal.
Pasal 4
(1) Kota Bogor mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bogor.
(2) Penegasan batas daerah Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Bogor memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Jawa Barat.
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, pariwisata, perdagangan, jasa, ekonomi kreatif, dan potensi lainnya; dan
c. suku bangsa dan kultural yang bersifat multietnis serta memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan Di Nu Kiwari Ngancik Nu Bihari Seja Ageuna Sampeureun Jaga.
Demikian ulasan tentang Kota Bogor, cakupan wilayah, batas daerah, dan karakteristiknya. Semoga informasi ini bermanfaat.
Lihat Juga: Bawaslu Sudah Bersurat ke Mensesneg Terkait Endorse Prabowo ke Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Apa Isinya?
(zik)