Terkait Penyerangan Polsek Ciracas, Amnesti Internasional: Tegakkan Hukum
Minggu, 30 Agustus 2020 - 17:16 WIB
JAKARTA - Penyerangan kantor Polsek Ciracas , Jakarta Timur, dinilai telah merusak kredibilitas hukum di Indonesia. Sebab “tragedi hukum” itu melibatkan dua angkatan, yakni TNI dan Polri.
Sebab kedua angkatan tersebut semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan kepada aturan hukum. Serta menyandarkan kepada aturan hukum jika terjadi persengketaan.
Direktur Eksekutif Amnesti Internasional, Usman Hamid, mengatakan pentingnya penegakan hukum, baik menyangkut kalangan sipil maupun anggota aparat keamanan.
"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Meskipun yang melakukan tindakan hukum tersebut adalah anggota TNI dan Polri," ujarnya, Minggu (30/8/2020). (Baca juga: 12 Oknum Prajurit TNI AD Ditahan di Guntur, 19 Lainnya Segera Diperiksa)
Usman Hamid yang merupakan mantan Ketua Kontras mempertegas, yang melakukan tindakan hukum tersebut adalah personal, individu, yang kebetulan adalah aparat hukum, ukan institusi atau lembaga.
Karena itu, salah besar jika institusi melindungi anggotanya yang melakukan tindakan hukum. Institusi, menurut Usman Hamid, seharusnya menegakkan hukum setegak-tegaknya.
Penegakan hukum yang dimaksud, tentulah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Institusi yang menegakkan hukum, berarti institusi tersebut menjaga martabatnya.
Sebaliknya, institusi yang melindungi anggotanya dari tindakan hukum, itu sama saja dengan merusak kredibilitas institusi yang bersangkutan. Tindakan hukum aparat keamanan seperti kasus penyerangan Kantor Polsek oleh anggota TNI, bukanlah yang pertama kali terjadi.
Seperti sejumlah kasus sejenis sebelumnya, penyelesaiannya belum sepenuhnya bersandar kepada hukum. Belum transparan kepada publik, sekaligus belum menunjukkan itikad yang positif, dalam konteks pendidikan hukum. (Baca juga: Selain Dipecat, Prajurit AD yang Terbukti Merusak Polsek Ciracas Dipaksa Ganti Rugi)
Sebab kedua angkatan tersebut semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan kepada aturan hukum. Serta menyandarkan kepada aturan hukum jika terjadi persengketaan.
Direktur Eksekutif Amnesti Internasional, Usman Hamid, mengatakan pentingnya penegakan hukum, baik menyangkut kalangan sipil maupun anggota aparat keamanan.
"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Meskipun yang melakukan tindakan hukum tersebut adalah anggota TNI dan Polri," ujarnya, Minggu (30/8/2020). (Baca juga: 12 Oknum Prajurit TNI AD Ditahan di Guntur, 19 Lainnya Segera Diperiksa)
Usman Hamid yang merupakan mantan Ketua Kontras mempertegas, yang melakukan tindakan hukum tersebut adalah personal, individu, yang kebetulan adalah aparat hukum, ukan institusi atau lembaga.
Karena itu, salah besar jika institusi melindungi anggotanya yang melakukan tindakan hukum. Institusi, menurut Usman Hamid, seharusnya menegakkan hukum setegak-tegaknya.
Penegakan hukum yang dimaksud, tentulah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Institusi yang menegakkan hukum, berarti institusi tersebut menjaga martabatnya.
Sebaliknya, institusi yang melindungi anggotanya dari tindakan hukum, itu sama saja dengan merusak kredibilitas institusi yang bersangkutan. Tindakan hukum aparat keamanan seperti kasus penyerangan Kantor Polsek oleh anggota TNI, bukanlah yang pertama kali terjadi.
Seperti sejumlah kasus sejenis sebelumnya, penyelesaiannya belum sepenuhnya bersandar kepada hukum. Belum transparan kepada publik, sekaligus belum menunjukkan itikad yang positif, dalam konteks pendidikan hukum. (Baca juga: Selain Dipecat, Prajurit AD yang Terbukti Merusak Polsek Ciracas Dipaksa Ganti Rugi)
Lihat Juga :
tulis komentar anda