Markas Judi Online di Jakbar Beroperasi Sejak 2022, Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja

Jum'at, 08 November 2024 - 13:17 WIB
Polisi menggerebek rumah yang dijadikan markas judi online untuk mengumpulkan rekening penampungan di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, 8 orang telah ditangkap. Foto: Ist
JAKARTA - Polisi menggerebek rumah yang dijadikan markas judi online untuk mengumpulkan rekening penampungan di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, 8 orang telah ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menuturkan dari keterangan pelaku aktivitas yang melanggar hukum tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022.





Para pelaku sudah mengumpulkan 4 ribu lebih buku rekening yang kemudian dikirimkan ke negara Kamboja.

“Selama 2 tahun 6 bulan ditemukan resi pengiriman sebanyak 1.081 lembar resi. Dari pengakuan tersangka bahwa setiap resi itu mengirim 2 handphone dan masing-masing handphone berisi 2 aplikasi m-banking,” ujar Syahduddi, Jumat (8/11/2024).

“Kalau asumsinya 1 resi pengiriman 2 handphone dan dalam 1 unit handphone ada 2 aplikasi m-banking, maka dari 1.081 lembar resi pengiriman sudah terkumpul kurang lebih sekitar 4.324 buku rekening bank,” sambungnya.

Peran 3 Klaster

Syahduddi menuturkan dari 8 pelaku, penyidik membaginya ke dalam tiga klaster. Untuk klaster pertama merupakan klaster peserta.

Peserta yang dimaksud merupakan orang-orang yang menyerahkan rekening kepada pelaku utama untuk dijadikan penampungan uang judi online.

“Peserta ini dimaksudkan orang-orang yang warga atau masyarakat yang menyerahkan atau menyewakan rekening pribadinya untuk diserahkan kepada tersangka utama untuk selanjutnya digunakan rekening tersebut sebagai penampungan uang penjudian online,” kata Syahduddi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More