Pemprov DKI Didesak Usut 165 ASN Satpol PP Main Judi Online hingga Rp2,3 Miliar

Jum'at, 20 September 2024 - 20:15 WIB
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov mengusut indikasi 165 Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI bermain judi online. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyoroti adanya indikasi sebanyak 165 Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI bermain judi online . Pemprov diminta segera mengusut dan menindaklanjuti kebenaran laporan tersebut.

"Jika benar terbukti bahwa pegawai (Satpol PP) ini terlibat dalam praktik perjudian ilegal, hal ini dianggap menyeleweng," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dwi Rio Sambodo saat dihubungi, Jumat (20/9/2024).

Rio menilai judi online ini dapat mencoreng birokrasi dan harus mendapat sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, regulasi ini memuat kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan tersebut.



"Apalagi dugaan Satpol PP terlibat judi online menjadi perhatian khusus karena salah satu tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum," ujarnya.

Rio menegaskan seharusnya Satpol PP turut mendukung upaya DPRD DKI Jakarta memberantas perjudian daring yang telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat. Apalagi judi online menimbulkan dampak negatif yang tidak hanya terbatas pada aspek moralitas, tetapi juga ekonomi.

"Sudah semestinya para ASN maupun lembaga-lembaga Pemerintah ikut terlibat dalam melawan Judi Online dengan tidak terjerat dan ikut membantu memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 165 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta diduga main judi online atau judol. Total nilai transaksinya mencapai Rp2,3 miliar. Hal itu terungkap dari hasil pengawasan Inspektorat DKI Jakarta. Inspektorat sudah menyurati Satpol PP terkait hal itu.



Dalam surat yang dilihat SINDOnews, Jumat (20/9/2024), disebutkan ada PNS Satpol PP yang memasang deposit untuk judi online sampai Rp194.087.791. Frekuensi depositnya 193 kali. Adapula yang deposit Rp141.540.000 dengan frekuensi 26 kali. Kemudian, ada juga total deposit mencapai Rp122.854.000 dengan frekuensi 79 kali.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More