Sudah Tertuang di Pergub, Ganjil Genap Sepeda Motor Berlaku Jika Kondisi Seperti Ini
Kamis, 27 Agustus 2020 - 13:03 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan ganjil genap untuk sepeda motor jika pembatasan kendaraan roda empat yang berlaku saat ini gagal menekan mobilitas masyarakat pada masa pendemi Covid-19. Saat ini aturan ganjil genap sepeda motor sudah tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, hingga kini Pemprov DKI belum melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait aturan ganjil genap untuk sepeda motor. Meskipun dalam Pergub No 80/2020 telah diatur terkait ganjil genap sepeda motor.
"Kan belum dilaksanakan ganjil genap sepeda motor. Jadi belum ada kordinasi dengan polisi terkait rencana itu," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis (27/8/2020). (Baca: Sistem Ganjil Genap Selama 24 Jam Picu Kontroversi)
Syafrin menjelaskan, ganjil genap untuk kendaraan roda dua memang sengaja dimasukan ke dalam Pergub 80/2020 ini sebagai antisipasi rem darurat sebagaimana yang pernah dijanjikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan apabila kasus positif Covid-19 di Jakarta terus melonjak. (Baca: Dalam 1 Hari, 1.062 Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Ditilang)
Nantinya, lanjut Syafrin, ganjil genap untuk sepeda motor bakal diterapkan kalau ternyata pembatasan kendaraan roda empat yang berlaku saat ini gagal menekan mobilitas masyarakat pada masa pendemi Covid-19."Apabila ganjil genap saat ini tidak mampu menekan mobilitas warga, maka tentu untuk opsi kendaraan roda dua termasuk penerapannya sepanjang hari itu bisa diterapkan. Kami akan terus evaluasi dan akan berkordinasi dengan kepolisian," ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, hingga kini Pemprov DKI belum melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait aturan ganjil genap untuk sepeda motor. Meskipun dalam Pergub No 80/2020 telah diatur terkait ganjil genap sepeda motor.
"Kan belum dilaksanakan ganjil genap sepeda motor. Jadi belum ada kordinasi dengan polisi terkait rencana itu," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis (27/8/2020). (Baca: Sistem Ganjil Genap Selama 24 Jam Picu Kontroversi)
Syafrin menjelaskan, ganjil genap untuk kendaraan roda dua memang sengaja dimasukan ke dalam Pergub 80/2020 ini sebagai antisipasi rem darurat sebagaimana yang pernah dijanjikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan apabila kasus positif Covid-19 di Jakarta terus melonjak. (Baca: Dalam 1 Hari, 1.062 Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Ditilang)
Nantinya, lanjut Syafrin, ganjil genap untuk sepeda motor bakal diterapkan kalau ternyata pembatasan kendaraan roda empat yang berlaku saat ini gagal menekan mobilitas masyarakat pada masa pendemi Covid-19."Apabila ganjil genap saat ini tidak mampu menekan mobilitas warga, maka tentu untuk opsi kendaraan roda dua termasuk penerapannya sepanjang hari itu bisa diterapkan. Kami akan terus evaluasi dan akan berkordinasi dengan kepolisian," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda