Dalam 1 Hari, 1.062 Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Ditilang

Selasa, 11 Agustus 2020 - 11:39 WIB
loading...
Dalam 1 Hari, 1.062 Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Ditilang
Sebanyak 1062 kendaraan pribadi melanggar sistem ganjil genap yang berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota.Foto/SINDOphoto/Eko Purwanto.dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 1062 kendaraan pribadi melanggar sistem ganjil genap yang berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota . Sebanyak 443 diantaranya tertangkap kamera Elektronik Tilang Low Enforcement (ETLE).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penindakan hukum terhadap pelanggar sistem ganjil genal telah berlaku sejak Senin, 10 Agustu 2020 kemarin. Berdasarkan data penindakan yang dilakukan kepolisian di 25 ruas jalan sistem ganjil genap, sedikitnya ada 1062 orang ditindak karena kedapatan melanggar aturan pembatasan kendaraan bermotor ini.

Dari data tersebut, kata Syafrin, 619 pelanggar ditilang secara manual atau kepergok oleh petugas yang berjaga di lapangan sisa tertangkap lewat aplikasi tilang E-TLE. "Tilang manual 619 sedangkan tilang E-TLE 443 pengendara," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Syafrin menjelaskan, evaluasi sistem ganjil genap akan dilakukan selama sepekan kedepan. Menurutnya, evaluasi dengan penindakan lebih ideal melihat efektifitas ganjil genap itu sendiri. Perlu diingat, sistem ganjil genap pada masa pandemi ini lebih ditujukan kepada pembatasan warga untuk bermobilitas.

"Evaluasi kita lakukan seminggu penindakan ini. Indikatornya aktivitas perkantoran. Kalau masih ramai, sistem ganjil genap belum efektif," ucapnya. (Baca: Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil-Genap Didenda Maksimal Rp500.000)

Berikut 25 ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuru
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Sisingamangaraja
6. Jalan Panglima Polim
7.Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).
8. Jalan Suryopranoto
9. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
11. Jalan Tomang Raya
12. Jalan Pramuka
13. Jalan Salemba Raya
14. Jalan Kramat Raya
15. Jalan Senen Raya
16. Jalan Gunung Sahari

Ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan Jenderal MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1559 seconds (0.1#10.140)