Kalah Sengketa, Rumah Kos Binawan 2 Disita Pengadilan
Rabu, 11 September 2024 - 11:33 WIB
JAKARTA - Rumah Kos Binawan 2 disita setelah kalah sengketa dengan pihak bank, Rabu (12/9/2024) pagi. Para penghuni harus meninggalkan rumah kos yang ada di Jalan Kalipasir Nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, eksekusi itu dilakukan oleh petugas gabungan TNI-Polri hingga juru eksekusi PN Jakarta Pusat. Pemilik Rumah Kos Binawan 2 sempat bertahan menolak penyitaan bangunan. Sempat terjadi adu mulut antarkedua belah pihak, tapi proses eksekusi tetap bisa berjalan.
Akibat eksekusi tersebut, puluhan penghuni kos yang tak semuanya warga Jakarta harus memindahkan barang-barangnya. Mereka terpaksa harus hengkang dari indekos yang telah lama dihuninya itu.
Tampak banyak kendaraan truk terparkir di kawasan sekitar rumah kos itu yang bakal digunakan untuk mengangkuti barang-barang milik penghuni kos.
Pengacara pemilik Rumah Kost Binawan 2, Suryantara menyatakan, pihaknya bakal mengajukan permohonan ke PTUN atas eksekusi oleh PN Jakarta Pusat. "Kami akan melakukan PTUN untuk menentukan letak batas segala macamnya," katanya.
Menurut Suryanta, PT Mitra Mata sebagai pemilik lahan Rumah Kos Binawan 2 sekaligus termohon eksekusi menilai, adanya kesalahan eksekusi dan kesalahan objek eksekusi dalam prosesnya.
"Ada kesalahan objek eksekusi dan kami sebetulnya telah menyampaikan bantahan atau perlawanan eksekusi, yang telah terdaftarkan di PN Jakpus dan masih dalam proses persidangan," tuturnya.
Dia menilai ada kejanggalan dalam proses sengketa tersebut, yang mana objek perkara di Jalan Kalipasir Nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat hanya seluas 480 meter persegi. Sisanya milik orang, bukan termasuk objek eksekusi, tapi PN Jakpus mengeksekusi seluruhnya.
"Lebih dari 2.000 meter, ada kesalahan eksekusi yang sangat fatal. Semua penghuni kos dipaksa keluar, penghuni kos ini bukan kemarin sore menghuni. Ini sangat tidak manusiawi, kami mohon pada Ketua PN Jakpus yang seharusnya paham batas eksekusi, tapi mungkin dia lupa sehingga bukan obyek sengketa, di luar perkara tapi di eksekusi," katanya.
Surya menambahkan, putusan PN Jakarta Pusat sejatinya mengosongkan objek eksekusi tanpa disertai pemberitahuan bakal diserahkan pada siapa objek tersebut.
"Perkara ini bukan sengketa kepemilikan, Termohon esekusi awalnya mohon ke BPN untuk buka blokir karena dia sudah membayar permohonan HGB, dari situ kemudian bank tak tahu ceritanya memanipolisir, sehingga menjadi sengketa kepemilikan di PN Jakpus, yang mana bank tersebut punya hak atas tanah di Jalan Cikini Raya," paparnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, eksekusi itu dilakukan oleh petugas gabungan TNI-Polri hingga juru eksekusi PN Jakarta Pusat. Pemilik Rumah Kos Binawan 2 sempat bertahan menolak penyitaan bangunan. Sempat terjadi adu mulut antarkedua belah pihak, tapi proses eksekusi tetap bisa berjalan.
Akibat eksekusi tersebut, puluhan penghuni kos yang tak semuanya warga Jakarta harus memindahkan barang-barangnya. Mereka terpaksa harus hengkang dari indekos yang telah lama dihuninya itu.
Tampak banyak kendaraan truk terparkir di kawasan sekitar rumah kos itu yang bakal digunakan untuk mengangkuti barang-barang milik penghuni kos.
Pengacara pemilik Rumah Kost Binawan 2, Suryantara menyatakan, pihaknya bakal mengajukan permohonan ke PTUN atas eksekusi oleh PN Jakarta Pusat. "Kami akan melakukan PTUN untuk menentukan letak batas segala macamnya," katanya.
Menurut Suryanta, PT Mitra Mata sebagai pemilik lahan Rumah Kos Binawan 2 sekaligus termohon eksekusi menilai, adanya kesalahan eksekusi dan kesalahan objek eksekusi dalam prosesnya.
"Ada kesalahan objek eksekusi dan kami sebetulnya telah menyampaikan bantahan atau perlawanan eksekusi, yang telah terdaftarkan di PN Jakpus dan masih dalam proses persidangan," tuturnya.
Dia menilai ada kejanggalan dalam proses sengketa tersebut, yang mana objek perkara di Jalan Kalipasir Nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat hanya seluas 480 meter persegi. Sisanya milik orang, bukan termasuk objek eksekusi, tapi PN Jakpus mengeksekusi seluruhnya.
"Lebih dari 2.000 meter, ada kesalahan eksekusi yang sangat fatal. Semua penghuni kos dipaksa keluar, penghuni kos ini bukan kemarin sore menghuni. Ini sangat tidak manusiawi, kami mohon pada Ketua PN Jakpus yang seharusnya paham batas eksekusi, tapi mungkin dia lupa sehingga bukan obyek sengketa, di luar perkara tapi di eksekusi," katanya.
Surya menambahkan, putusan PN Jakarta Pusat sejatinya mengosongkan objek eksekusi tanpa disertai pemberitahuan bakal diserahkan pada siapa objek tersebut.
"Perkara ini bukan sengketa kepemilikan, Termohon esekusi awalnya mohon ke BPN untuk buka blokir karena dia sudah membayar permohonan HGB, dari situ kemudian bank tak tahu ceritanya memanipolisir, sehingga menjadi sengketa kepemilikan di PN Jakpus, yang mana bank tersebut punya hak atas tanah di Jalan Cikini Raya," paparnya.
(abd)
tulis komentar anda