DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Percepatan Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi
Rabu, 26 Agustus 2020 - 19:00 WIB
BEKASI - DPRD Kabupaten Bekasi mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera menyepakati pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi. Sebab, sejak 2017 kesepakatan kedua pemerintah daerah untuk pemisahan aset tak kunjung terealisasi.
Padahal kesepakatan itu telah melalui batas akhir yang ditetapkan sejak Mei 2020 lalu.”Maka dari itu kami mendorong kedua pemerintah daerah untuk menyepakati pemisahan aset ini. Dipercepat untuk perbaikan pelayanan di Kota dan Kabupaten Bekasi,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, Rabu (26/8/2020).
Seperti diketahui, PDAM Tirta Bhagasasi merupakan BUMD Kabupaten Bekasi. Namun setelah adanya pemekaran kota dan kabupaten, PDAM Tirta Bhagasasi pun melayani dua daerah. Selanjutnya, pada 2017 pemkab dan pemkot menyepakati pemisahan aset setelah Pemkot Bekasi mendirikan PDAM Tirta Patriot.
Kesepakatan itu antara lain penjualan aset PDAM Tirta Bhagasasi di wilayah kota kepada Pemkot Bekasi untuk selanjutnya digunakan oleh PDAm Tirta Patriot. Kesepakatan pemisahan itu dilakukan paling lambat hingga Mei 2020. Namun, hingga kini pemisahan itu tak kunjung terealisasi. (Baca: 6 Tahun Tak Naik, PDAM Bekasi Bakal Naikkan Tarif Air 18%)
Salah satu penyebab lambatnya proses pemisahan yakni lantaran nilai aset yang tak kunjung disepakati. Teranyar, berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, disepakati nilai aset PDAM Tirta Bhagasasi sebesar Rp181 miliar.
Dengan kesepakatan nilai tersebut, Ani mendorong agar dapat segera terealisasi. Dia pun memberi target dua bulan agar kedua pemerintah daerah merealisasikan nilai tersebut.”Sekarang ini diangka Rp181 miliar bukan hal yang susah bagi Kota Bekasi, jadi Pak Wali Kota segera menyelesaikanya,” tegasnya.
Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim mengatakan, pemisahan aset merupakan hal penting untuk mengoptimalisasi pelayanan terhadap masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bekasi. Berdasarkan informasi yang diterima, Usep membenarkan kedua pemda menyepakati nilai Rp181 miliar.
Namun, kata dia, hingga kini prosesnya masih berada di Pemkot Bekasi.”Informasi yang saya terima itu sekarang masih di pihak Kota Bekasi, antara DPRD dan Wali Kota. Tahapannya, setelah dari kota kemudian diserahkan ke kabupaten untuk nantinya disepakati bersama. Jadi harapanya segera selesai pemisahan aset ini,” ucapnya.
Padahal kesepakatan itu telah melalui batas akhir yang ditetapkan sejak Mei 2020 lalu.”Maka dari itu kami mendorong kedua pemerintah daerah untuk menyepakati pemisahan aset ini. Dipercepat untuk perbaikan pelayanan di Kota dan Kabupaten Bekasi,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, Rabu (26/8/2020).
Seperti diketahui, PDAM Tirta Bhagasasi merupakan BUMD Kabupaten Bekasi. Namun setelah adanya pemekaran kota dan kabupaten, PDAM Tirta Bhagasasi pun melayani dua daerah. Selanjutnya, pada 2017 pemkab dan pemkot menyepakati pemisahan aset setelah Pemkot Bekasi mendirikan PDAM Tirta Patriot.
Kesepakatan itu antara lain penjualan aset PDAM Tirta Bhagasasi di wilayah kota kepada Pemkot Bekasi untuk selanjutnya digunakan oleh PDAm Tirta Patriot. Kesepakatan pemisahan itu dilakukan paling lambat hingga Mei 2020. Namun, hingga kini pemisahan itu tak kunjung terealisasi. (Baca: 6 Tahun Tak Naik, PDAM Bekasi Bakal Naikkan Tarif Air 18%)
Salah satu penyebab lambatnya proses pemisahan yakni lantaran nilai aset yang tak kunjung disepakati. Teranyar, berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, disepakati nilai aset PDAM Tirta Bhagasasi sebesar Rp181 miliar.
Dengan kesepakatan nilai tersebut, Ani mendorong agar dapat segera terealisasi. Dia pun memberi target dua bulan agar kedua pemerintah daerah merealisasikan nilai tersebut.”Sekarang ini diangka Rp181 miliar bukan hal yang susah bagi Kota Bekasi, jadi Pak Wali Kota segera menyelesaikanya,” tegasnya.
Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim mengatakan, pemisahan aset merupakan hal penting untuk mengoptimalisasi pelayanan terhadap masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bekasi. Berdasarkan informasi yang diterima, Usep membenarkan kedua pemda menyepakati nilai Rp181 miliar.
Namun, kata dia, hingga kini prosesnya masih berada di Pemkot Bekasi.”Informasi yang saya terima itu sekarang masih di pihak Kota Bekasi, antara DPRD dan Wali Kota. Tahapannya, setelah dari kota kemudian diserahkan ke kabupaten untuk nantinya disepakati bersama. Jadi harapanya segera selesai pemisahan aset ini,” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda