Tramadol dan Obat Keras Kerap Dikonsumsi Pelaku Tawuran di Tangsel, 16 Penjual Ditangkap

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 13:58 WIB
Pihak kepolisian meringkus 16 penjual obat tramadol serta obat keras daftar G lainnya di sejumlah wilayah hukum Polres Tangsel. Foto/Dok
TANGSEL - Pihak kepolisian meringkus 16 penjual obat tramadol serta obat keras daftar G lainnya di sejumlah wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Obat-obatan itu diyakini kerap dikonsumsi para pelajar sebelum melakukan tawuran .

Seluruh pelaku yang diamankan merupakan para penjual obat keras tanpa izin. Mereka menjualnya melalui kedok warung kelontong maupun toko kosmetik.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pengungkapan itu dilakukan usai tewasnya seorang pelajar MTs (SMP) akibat tawuran di Jalan Palapa, Serua, Ciputat, 23 Agustus 2024.



"Ada beberapa saksi yang melakukan tawuran, itu sudah dilakukan pemeriksaan atau testimoni itu menyatakan bahwa mereka, beberapa pelaku tawuran sebelum melakukan tawuran mengonsumsi obat daftar G ini," katanya, Sabtu (31/8/2024).



Total terdapat 14 lokasi yang digerebek petugas, di antaranya di Serpong, Suradita dan Sampora Cisauk, Ciputat, Serpong, Benda Baru Pamulang, Pondok Aren, Kelapa Dua, Curug.

Dari 14 lokasi itu, petugas mengamankan 16 pelaku, yakni DF (36), M (27), I (28), MI (29), NS (29), HMB (25), M (25), H (19), M (25), K (25), MRJ (24), RM (21), M (36), MF (22), FS (21), dan RR (24).

Barang bukti yang diamankan adalah Eksimer 1.374 butir, tramadol 1.008 butir, trihexyphenidyl sejumlah 156 butir, alprazolam sejumlah 21 butir, dan uang hasil penjualan sebesar Rp5,1 juta.

"Jadi ini kemudian yang mendorong kami untuk melakukan pengungkapan terhadap penjualan, peredaran, maupun nanti akan kami upayakan sampai mengejar ke produksi atau nanti importasi dari obat-obat daftar G ini," paparnya.

Dilanjutkan Victor, para pelaku tawuran mengonsumsi obat keras ini untuk menghilangkan rasa sakit dan meningkatkan keberanian.

"Ini akan memicu mereka untuk semakin berani, atau pun menghilangkan rasa takut atau rasa sakit pada saat akan melakukan tawuran," ungkapnya.

Para pelaku dijerat Pasal 435 sub 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jucnto Pasal 55 Ayat 1, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More