Jatuh Bangun Kampung Akuarium
Rabu, 26 Agustus 2020 - 08:35 WIB
JAKARTA - Kisah Kampung Akuarium memasuki babak baru. Pada 17 Agustus 2020 atau bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Ke-75 Indonesia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan prosesi peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dibangunnya kembali Kampung Akuarium ini menimbulkan polemik. Daerah yang dihuni 103 kepala keluarga itu sebelumnya digusur oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjadi Gubernur DKI pada 2016 lalu.
Anies dituding telah melanggar Perda Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) jika melakukan pembangunan kembali di Kampung Akuarium. Pasalnya, hingga kini belum ada perubahan aturan dalam RDTR sejak ditetapkan Ahok waktu itu. (Baca:
Jika pembangunan Kampung Akuarium tetap dilanjutkan akan dinilai menjadi preseden buruk terkait penerapan perda di Ibu Kota. “Jangan hanya karena ingin menunaikan janji kampanye lantas boleh melanggar aturan. Padahal, ketika rakyat kecil membangun di luar peruntukan Pemprov langsung beraksi melakukan penyegelan. Itu berarti Pemprov sendiri mengajarkan kepada rakyat Jakarta untuk tidak taat asas," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Baca: Kampung Akuarium, Jejak Laboratorium Oseanografi Jaman Belanda)
Pemprov DKI Jakarta mengklaim rencana penataan kembali Kampung Akuarium telah melewati diskusi panjang. Lewat pembahasan itu, pembangunan Kampung Akuarium telah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku sebagai hunian massal di kawasan Cagar Budaya Kota Tua Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengungkapkan, pada 2018 Pemprov DKI telah melaksanakan program peningkatan kualitas permukiman melalui community action plan (CAP) di lokasi ini. Proses CAP dimulai dari sosialisasi, rembuk RW, focus group discussion (FGD), hingga penyusunan rencana penataan kampung dengan melibatkan masyarakat setempat.
Dalam kolaborasi itu, warga telah memberikan desain awal kepada Pemprov DKI untuk diteruskan menjadi desain perencanaan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta.
Sempat tercatat sebagai salah satu kampung kumuh yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Sarjoko bilang, penataan Kampung Akuarium dibangun paling awal dengan mempertimbangkan kesiapan dari sisi masyarakat maupun administratif. "Kampung Akuarium dapat dibangun karena lahan Kampung Akuarium merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta dan peruntukan lahannya sesuai rencana tata ruang," ujarnya.
Dibangunnya kembali Kampung Akuarium ini menimbulkan polemik. Daerah yang dihuni 103 kepala keluarga itu sebelumnya digusur oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjadi Gubernur DKI pada 2016 lalu.
Anies dituding telah melanggar Perda Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) jika melakukan pembangunan kembali di Kampung Akuarium. Pasalnya, hingga kini belum ada perubahan aturan dalam RDTR sejak ditetapkan Ahok waktu itu. (Baca:
Jika pembangunan Kampung Akuarium tetap dilanjutkan akan dinilai menjadi preseden buruk terkait penerapan perda di Ibu Kota. “Jangan hanya karena ingin menunaikan janji kampanye lantas boleh melanggar aturan. Padahal, ketika rakyat kecil membangun di luar peruntukan Pemprov langsung beraksi melakukan penyegelan. Itu berarti Pemprov sendiri mengajarkan kepada rakyat Jakarta untuk tidak taat asas," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Baca: Kampung Akuarium, Jejak Laboratorium Oseanografi Jaman Belanda)
Pemprov DKI Jakarta mengklaim rencana penataan kembali Kampung Akuarium telah melewati diskusi panjang. Lewat pembahasan itu, pembangunan Kampung Akuarium telah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku sebagai hunian massal di kawasan Cagar Budaya Kota Tua Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengungkapkan, pada 2018 Pemprov DKI telah melaksanakan program peningkatan kualitas permukiman melalui community action plan (CAP) di lokasi ini. Proses CAP dimulai dari sosialisasi, rembuk RW, focus group discussion (FGD), hingga penyusunan rencana penataan kampung dengan melibatkan masyarakat setempat.
Dalam kolaborasi itu, warga telah memberikan desain awal kepada Pemprov DKI untuk diteruskan menjadi desain perencanaan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta.
Sempat tercatat sebagai salah satu kampung kumuh yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Sarjoko bilang, penataan Kampung Akuarium dibangun paling awal dengan mempertimbangkan kesiapan dari sisi masyarakat maupun administratif. "Kampung Akuarium dapat dibangun karena lahan Kampung Akuarium merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta dan peruntukan lahannya sesuai rencana tata ruang," ujarnya.
tulis komentar anda