Gelar Patroli di PIK, Imigrasi Jakut Temukan WNA Tak Sesuai Visa Izin Tinggal

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 16:59 WIB
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Patroli Keimigrasian di kawasan PIK 1 Jakarta Utara, Kamis (15/8/2024) malam. Foto/Istimewa
JAKARTA - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Patroli Keimigrasian di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 Jakarta Utara, Kamis (15/8/2024) malam.

Kegiatan Patroli Keimigrasian ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Tujuannya untuk menunjukkan eksistensi Imigrasi serta menunjukan bahwa Imigrasi hadir di tengah-tengah masyarakat khususnya dalam mengawasi orang asing yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Kegiatan Patroli Keimigrasian dipimpin oleh Bong Bong Prakoso Napitupulu selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Turut ditugaskan 15 personel Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.



"Kegiatan Patroli ini merupakan arahan langsung Direktur Jenderal Imigrasi sebagai langkah preventif atau cegah dini terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing, Imigrasi hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menerima keluhan dan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan dan keberadaan Warga Negara Asing yang dianggap meresahkan dan dapat mengganggu ketertiban umum sekaligus pelaksanaan penertibannya" ujar Bong Bong dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).

"Apabila ditemukan Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian agar dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas, menunjukkan tanda pengenal dan laksanakan pengawasan secara humanis, sopan, santun, dan terukur," sambung dia.

Adapun hasil dari Patroli Keimigrasian, petugas berhasil mendata 4 Warga Negara Asing yang berkegiatan di kawasan tersebut. Dengan ricnian 3 WN Tiongkok dan 1 WN Lebanon.

Tiga di antaranya telah memiliki Izin Tinggal yang sesuai dengan kegiatannya dan 1 di antaranya diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian karena berkegiatan tidak sesuai dengan visa atau Izin Tinggal yang diberikan.

Selanjutnya petugas mengambil langkah dengan menahan Dokumen Perjalanan (Paspor) yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.



"Kami berhasil mendata 4 orang Warga Negara Asing yang berkegiatan di kawasan Wisata Pantai Indah Kapuk 1. 3 di antaranya berkegiatan sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya 2 orang berkegiatan sebagai juru masak/koki dan 1 orang berkegiatan sebagai pemilik restoran," pungkas Bong Bong.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More