Dampingi Istri Diperiksa Polda Metro soal Dugaan Rekayasa PKPU, Sukoco Halim Bungkam

Senin, 12 Agustus 2024 - 14:50 WIB
Komisaris PT Inet Global Indo (Inet) Sukoco Halim muncul di Polda Metro Jaya mendampingi sang isteri yang menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan rekayasa pengajuan PKPU. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisaris PT Inet Global Indo (Inet) Sukoco Halim muncul di Polda Metro Jaya mendampingi sang isteri yang menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan rekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) . Sukoco bungkam atas semua pertanyaan yang diajukan wartawan.

Pantauan SINDOnews, Sukoco Halim tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan sang istri dengan digandeng. Selain istri Sukoco Halim, hadir pula kuasa hukum yang mengenakan baju batik.





Saat hendak masuk ke dalam ruang penyidik Sukoco dan istri terlihat menghindar dari berbagai pertanyaan wartawan. Begitu juga dengan kuasa hukumnya yang meminta para awak media untuk minggir dari jalan yang dilewatinya.

"(Pak diperiksa atas dugaan pembuatan perusahaan fiktif ya?) Maaf mas, maaf mas permisi, misi," ujar kuasa hukumnya, Senin (12/8/2024).

Sebelumnya, Sukoco Halim dan Santoso Halim diduga merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perusahaan jasa internet yang mereka dirikan sendiri. Untuk melancarkan muslihatnya, mereka bahkan diduga sengaja mendirikan perusahaan abal-abal. Seorang resepsionis di salah satu tempat usaha milik istri Sukoco dijadikan komisaris.

Peran keduanya terendus di balik pendirian PT Global Data Lintas Asia (GDLA) yang diskenariokan menjadi kreditur Inet. GDLA lantas mengajukan PKPU terhadap Inet sebagai debitur ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kreditur lain Inet mencium praktik kecurangan ini.

Mereka menilai Inet sengaja memunculkan kreditur fiktif agar harta pailit nantinya terbagi habis bahkan kembali kepada debitur atau utang bisa dibayar sesuka mereka sendiri. Hal ini akan sangat merugikan kreditur asli.

Melihat potensi tersebut, kuasa hukum kreditur asli pun melakukan pelacakan dan menempuh langkah hukum. Dari hasil penelusuran diketahui bahwa GDLA didirikan pada 2020, SK pendirian perusahaan dari Kemenkumham terbit pada 2021, setoran modal Rp25 juta dan modal Rp100 juta.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More