2 Syarat Utama KIM Plus di Pilgub Jakarta Terbentuk, Apa Saja?

Selasa, 06 Agustus 2024 - 11:57 WIB
Wacana Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Pilgub Jakarta 2024 kian menguat. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Wacana Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Pilgub Jakarta 2024 kian menguat. Kondisi itu terekam dari niat Partai Golkar dan partai KIM mengusung mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) bertarung di Pilkada Jakarta.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai ada 2 syarat KIM Plus terbentuk yakni kesediaan PKS dan PKB untuk bergabung.





"Tanpa itu sulit KIM terbentuk. Sebab, bidikan utamanya adalah PKS. Bila PKS bergabung akan menguatkan posisi KIM dan membuat pesaingnya kesulitan," ujarnya, Selasa (6/8/2024).

Syarat kedua, jika RK bersedia dicalonkan KIM di Jakarta. Seandainya RK akhirnya menyatakan tidak bersedia, tentu saja rencana KIM Plus ini bubar dengan sendirinya.

"PDIP dan Anies akan dibiarkan di luar. Bersama mereka, NasDem disertakan. Jika PDIP+Anies+NasDem kemungkinan masih bisa dikejar RK. Jadi, NasDem bukan target utamanya," kata Ray.

Skema lainnya, PKS dan PDIP dibiarkan berkoalisi dengan catatan bukan Anies yang dicalonkan. Dalam hal ini, nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi alternatif.

Menurut Ray, kendati elektabilitas Ahok masih di bawah Anies, namun mantan Gubernur DKI Jakarta itu dianggap yang potensial melawan RK dari KIM Plus.

"RK masih punya kemungkinan mengejar Ahok. Selisih keduanya hanya sekitar 10-15%. Beda dengan Anies yang mencapai 30-an%. Secara hukum alam sudah sulit dikejar RK. Jakarta tidak akan dibiarkan dengan kotak kosong. Itu bumerang bagi KIM Plus," ujarnya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More