PTSL 2024, BPN Kabupaten Bekasi Bagikan 11 Ribu Sertifikat Tanah Gratis

Senin, 05 Agustus 2024 - 17:10 WIB
Ketua Tim V PTSL Rd Kautsar Aditya Lesmana mengatakan di Kabupaten Bekasi tahun 2024 ada lima tim PTSL yang dibentuk. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi melalui Tim V Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2024 kembali menargetkan membagikan 11 ribu lebih sertifikat tanah kepada masyarakat di 24 desa Kabupaten Bekasi . Hal itu terus dilakukan demi menyukseskan Program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak melalui Ketua Tim V PTSL Rd Kautsar Aditya Lesmana mengatakan di Kabupaten Bekasi tahun 2024 ada lima tim PTSL yang dibentuk. Mereka ditugaskan untuk melaksanakan pendaftaran, pembuatan, hingga pembagian sertifikat secara gratis bagi masyarakat se-Kabupaten Bekasi.





"Tim V PTSL Kabupaten Bekasi di tahun 2024 ini menargetkan 11 ribu sertifikat yang akan kami bagikan kepada masyarakat," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/8/2024).

Dia menjelaskan 24 desa yang ditargetkan dibagikan 11 ribu sertifikat oleh Tim V PTSL adalah Desa Banjarsari, Desa Bantarsari, Desa Bojongsari, Desa Cikedokan, Desa Karang Harum, Desa Karang Mekar, Desa Karang Sambung, Desa Karang Haur.

Selanjutnya, Desa Kedungwaringin, Desa Kertajaya, Desa Kertamukti, Desa Kertarahayu, Desa Mekar Jaya, Desa Mukti Jaya, Desa Sari Mukti, Desa Segarajaya, Desa Setialaksana, Desa Sukadaya, Desa Sukajadi, Desa Sukakarsa, Desa Sukalaksana, Desa Sukaringin, Desa Sukarukun, dan Desa Waringin jaya.

"11 ribu dibagikan kepada 24 desa ini mudah-mudahan segera selesai dalam waktu dekat ini," papar pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Substansi (Korsub) Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara BPN Kabupaten Bekasi ini.

Menurut dia, program PTSL yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah salah satu program pemerintah yang sangat membantu dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat tanah cukup penting bagi para pemilik tanah. Tujuan PTSL untuk menghindari sengketa dan perselisihan di kemudian hari.

"Dengan adanya PTSL ini, semoga semakin bermanfaat bagi masyarakat karena keberadaan sertifikat tanah sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah sangat penting dan juga dapat menghindarkan konflik sengketa pertanahan," jelasnya.

Masih kata dia, pihaknya juga berharap selain memberikan kepastian hukum atas tanah sertifikat juga bisa lebih mensejahterakan masyarakat secara ekonomi. Pasalnya, dengan adanya sertidikat masyarakat bisa mendapatkan bantuan dari lembaga-lembaga pembiayaan untuk kepentingan usahanya.

Apalagi saat ini sudah diberlakukan sertifikat secara elektronik. Namun karena masa transisi dari analog ke elektronik, sertifikat analog saat ini masih dikeluarkan dalam Program PTSL tahun 2024 ini.

"Program PTSL ini juga diharapkan bisa mendongkrak roda perekonomian di masyarakat, kemudian untuk informasi kepada masyarakat program PTSL 2024 ini masih di berlakukan sertifikat analog dan selebihnya sertifikat elektronik," harapnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More