Ini Standarisasi dan Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB-P2, Simak Yuk

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:35 WIB
♦ SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani

♦ Fotokopi Sertifikat dan Bukti Kepemilikan lainnya

♦ SPPT PBB

♦ Tidak memiliki tunggakan pajak

♦ Surat Keterangan Lurah (PM1)

♦ Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)/Hibah/Waris

♦ Fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPPD

♦ Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Tata Cara Pengajuan Mutasi/Balik Nama PBB-P2 secara Online

Pengajuan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 juga dapat dilakukan secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More