Ini Standarisasi dan Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB-P2, Simak Yuk

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:35 WIB
♦ Masuk ke situs https://pajakonline.jakarta.go.id/login , login dengan akun terdaftar

♦ Pilih Jenis Pajak(di sebelah kiri layar), Lalu pilih PBB-P2

♦ Pilih menu pelayanan

♦ Klik "Tambah Permohonan Pelayanan"

♦ Pilih jenis pajak - Pajak Bumi dan Bangunan

♦ Pilih jenis pelayanan - Mutasi

♦ Pilih jenis sub pelayanan - Balik Nama/Mutasi Seluruhnya (Untuk balik nama PBB-P2) atau Pemecahan (Untuk pecah PBB-P2)

♦ Isi Data Pemohon dan data lain yang dibutuhkan

♦ Unggah semua data pendukung yang diminta

Proses balik nama PBB adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kewajiban membayar pajak PBB-P2 berada pada pemilik yang sah. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan melengkapi persyaratan administrasi, Anda dapat menghindari masalah di kemudian hari terkait kepemilikan dan pembayaran pajak.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More