Ini Standarisasi dan Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB-P2, Simak Yuk
Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:35 WIB
♦ Masuk ke situs https://pajakonline.jakarta.go.id/login , login dengan akun terdaftar
♦ Pilih Jenis Pajak(di sebelah kiri layar), Lalu pilih PBB-P2
♦ Pilih menu pelayanan
♦ Klik "Tambah Permohonan Pelayanan"
♦ Pilih jenis pajak - Pajak Bumi dan Bangunan
♦ Pilih jenis pelayanan - Mutasi
♦ Pilih jenis sub pelayanan - Balik Nama/Mutasi Seluruhnya (Untuk balik nama PBB-P2) atau Pemecahan (Untuk pecah PBB-P2)
♦ Isi Data Pemohon dan data lain yang dibutuhkan
♦ Unggah semua data pendukung yang diminta
Proses balik nama PBB adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kewajiban membayar pajak PBB-P2 berada pada pemilik yang sah. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan melengkapi persyaratan administrasi, Anda dapat menghindari masalah di kemudian hari terkait kepemilikan dan pembayaran pajak.
♦ Pilih Jenis Pajak(di sebelah kiri layar), Lalu pilih PBB-P2
♦ Pilih menu pelayanan
♦ Klik "Tambah Permohonan Pelayanan"
♦ Pilih jenis pajak - Pajak Bumi dan Bangunan
♦ Pilih jenis pelayanan - Mutasi
♦ Pilih jenis sub pelayanan - Balik Nama/Mutasi Seluruhnya (Untuk balik nama PBB-P2) atau Pemecahan (Untuk pecah PBB-P2)
♦ Isi Data Pemohon dan data lain yang dibutuhkan
♦ Unggah semua data pendukung yang diminta
Proses balik nama PBB adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kewajiban membayar pajak PBB-P2 berada pada pemilik yang sah. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan melengkapi persyaratan administrasi, Anda dapat menghindari masalah di kemudian hari terkait kepemilikan dan pembayaran pajak.
tulis komentar anda