Cegah Kekerasan Anak, DPRD Kota Bogor Mulai Bahas Raperda PPKLP
Jum'at, 26 Juli 2024 - 16:52 WIB
BOGOR - Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKLP) akan mulai dibahas oleh DPRD Kota Bogor . Hal tersebut berdasarkan hasil rapat paripurna internal yang digelar DPRD Kota Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto berharap Raperda PPKLP bisa menjadi dasar hukum perlindungan berupa pencegahan dan penanganan kekerasan di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan. Dengan demikian tidak lagi ada rasa ketakutan di masyarakat akan ancaman kekerasan terhadap anak .
“Semoga Raperda PPKLP ini menjadi landasan kebijakan untuk menghadirkan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, serta meminimalisir peluang terjadinya kekerasan fisik, verbal, seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya,” kata Atang dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).
Atang menjelaskan, latar belakang dibentuknya Raperda PPKLP ini karena kasus kekerasan di lingkungan pendidikan di Kota Bogor semakin marak. Sehingga perlu diterbitkan aturan baru guna mengurai dan meminimalisir terjadinya tindak kekerasan.
“Kita mencatat semakin banyaknya kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk pula saat mobilitas anak dari sekolah ke rumah. Kami juga menerima banyak aduan dan masukan dari para pemerhati sekaligus praktisi dunia pendidikan akan kondisi yang semakin mencemaskan ini,” jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor, sepanjang 2022 terjadi 129 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di mana 40% di antaranya kasus kekerasan terhadap anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor merilis data aduan kekerasan seksual di sepanjang 2023 tercatat 11 kasus. Kondisi yang menjadi keprihatinan dunia pendidikan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi lima kasus di sekolah. Sementara, kasus kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kasus perundungan.
“Ini menjadi salah satu concern kami di DPRD, terkait maraknya kasus kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Kita ingin jadikan sekolah sebagai lingkungan terbaik bagi pendidikan dan pertumbuhan anak, bukan sebaliknya,” jelas Atang.
Raperda PPKLP ini merupakan raperda usul prakarsa DPRD Kota Bogor yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2024. Setelah melalui pembahasan awal di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor dan mendapatkan harmonisasi di Kemenkumham, Raperda ini siap untuk dilakukan pembahasan lanjutan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Juru bicara Bapemperda Endah Purwanti dalam rapat paripurna internal mengatakan, raperda ini akan berfokus kepada perlindungan kepada korban, pencegahan, serta monitoring dan pengawasan. “Monitoring dan pengawasan dilaksanakan oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab kepada kepala satuan pendidikan,” kata Endah.
Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor Eka Wardhana menyampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor sepakat dimulainya pembahasan Raperda PPKLP. Namun manyampaikan terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam pembahasan Raperda PPKLP.
Catatan tersebut yakni harus memperhatikan dimensi atau aspek materi muatan, asas atau prinsip yang harus diadopsi dan mengakomodasi aspek filosofis, sosiologis dan yuridis sehingga terbentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Menurutnya, definisi yang digunakan dalam raperda ini cukup jelas dan komprehensif. Namun perlu adanya penguatan dan penjelasan yang lebih mendetail terkait kekerasan psikis dan kekerasan seksual.
”Terutama dalam konteks media digital yang semakin berkembang. Kami menyarankan untuk menyertakan contoh-contoh spesifik dari bentuk kekerasan ini agar lebih mudah dipahami oleh semua pihak terkait,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto berharap Raperda PPKLP bisa menjadi dasar hukum perlindungan berupa pencegahan dan penanganan kekerasan di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan. Dengan demikian tidak lagi ada rasa ketakutan di masyarakat akan ancaman kekerasan terhadap anak .
“Semoga Raperda PPKLP ini menjadi landasan kebijakan untuk menghadirkan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, serta meminimalisir peluang terjadinya kekerasan fisik, verbal, seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya,” kata Atang dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).
Atang menjelaskan, latar belakang dibentuknya Raperda PPKLP ini karena kasus kekerasan di lingkungan pendidikan di Kota Bogor semakin marak. Sehingga perlu diterbitkan aturan baru guna mengurai dan meminimalisir terjadinya tindak kekerasan.
“Kita mencatat semakin banyaknya kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk pula saat mobilitas anak dari sekolah ke rumah. Kami juga menerima banyak aduan dan masukan dari para pemerhati sekaligus praktisi dunia pendidikan akan kondisi yang semakin mencemaskan ini,” jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor, sepanjang 2022 terjadi 129 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di mana 40% di antaranya kasus kekerasan terhadap anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor merilis data aduan kekerasan seksual di sepanjang 2023 tercatat 11 kasus. Kondisi yang menjadi keprihatinan dunia pendidikan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi lima kasus di sekolah. Sementara, kasus kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kasus perundungan.
“Ini menjadi salah satu concern kami di DPRD, terkait maraknya kasus kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Kita ingin jadikan sekolah sebagai lingkungan terbaik bagi pendidikan dan pertumbuhan anak, bukan sebaliknya,” jelas Atang.
Raperda PPKLP ini merupakan raperda usul prakarsa DPRD Kota Bogor yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2024. Setelah melalui pembahasan awal di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor dan mendapatkan harmonisasi di Kemenkumham, Raperda ini siap untuk dilakukan pembahasan lanjutan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Juru bicara Bapemperda Endah Purwanti dalam rapat paripurna internal mengatakan, raperda ini akan berfokus kepada perlindungan kepada korban, pencegahan, serta monitoring dan pengawasan. “Monitoring dan pengawasan dilaksanakan oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab kepada kepala satuan pendidikan,” kata Endah.
Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor Eka Wardhana menyampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor sepakat dimulainya pembahasan Raperda PPKLP. Namun manyampaikan terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam pembahasan Raperda PPKLP.
Baca Juga
Catatan tersebut yakni harus memperhatikan dimensi atau aspek materi muatan, asas atau prinsip yang harus diadopsi dan mengakomodasi aspek filosofis, sosiologis dan yuridis sehingga terbentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Menurutnya, definisi yang digunakan dalam raperda ini cukup jelas dan komprehensif. Namun perlu adanya penguatan dan penjelasan yang lebih mendetail terkait kekerasan psikis dan kekerasan seksual.
”Terutama dalam konteks media digital yang semakin berkembang. Kami menyarankan untuk menyertakan contoh-contoh spesifik dari bentuk kekerasan ini agar lebih mudah dipahami oleh semua pihak terkait,” ujarnya.
(poe)
tulis komentar anda