Polda Metro Hampir Rampungkan Perkara Firli Bahuri
Rabu, 24 Juli 2024 - 11:50 WIB
"(Penyidik) mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun yang support (dugaan tindak pidana) yang terjadi," kata Ade.
Penyusunan berkas perkara terkait TPPU dan Undang-Undang KPK ini menjadi kunci agar Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan semua langkah-langkah yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya telah lengkap.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto beberapa waktu lalu menyatakan dari hasil koordinasi dengan Kejaksaan, penyidik tak boleh hanya fokus pada dugaan pemerasan.
"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," ujar Karyoto.
Karena terlalu fokus pada dugaan pemerasan itulah menjadi salah satu alasan penyelesaian perkara Ketua KPK periode 2019 hingga 2023 tersebut berjalan lambat.
"Tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus," kata Karyoto.
Sebagai pengingat, di awal penanganan kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya mempersangkakannya dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyusunan berkas perkara terkait TPPU dan Undang-Undang KPK ini menjadi kunci agar Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan semua langkah-langkah yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya telah lengkap.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto beberapa waktu lalu menyatakan dari hasil koordinasi dengan Kejaksaan, penyidik tak boleh hanya fokus pada dugaan pemerasan.
"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," ujar Karyoto.
Karena terlalu fokus pada dugaan pemerasan itulah menjadi salah satu alasan penyelesaian perkara Ketua KPK periode 2019 hingga 2023 tersebut berjalan lambat.
"Tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus," kata Karyoto.
Sebagai pengingat, di awal penanganan kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya mempersangkakannya dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(abd)
tulis komentar anda