Pencuri Bajaj di Jakbar Ternyata Spesialis, Beraksi di 9 Lokasi Sejak 2023

Jum'at, 19 Juli 2024 - 10:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan setelah melakukan pencurian di 9 lokasi, barang tersebut mereka kirim ke penadahnya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polisi menangkap tujuh orang pencuri bajaj di Kebon Jeruk, Jakarta Barat terhadap korban S (45). Polisi menyebut para pelaku telah melakukan aksinya di 9 lokasi di wilayah Jakarta sejak tahun 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan setelah melakukan pencurian di 9 lokasi, barang tersebut mereka kirim ke penadahnya.

“Bajaj yang dicuri ini ada 9 TKP dari tahun 2023-2024 di Jaksel, Jakut, Jakpus, Jaktim, dan Jakbar. Setelah dicuri mereka melempar ke penadah,” ujar Ade Ary, Jumat (19/7/2024).



Ade Ary mengungkapkan bajaj yang dicuri itu pun ada yang dijual secara terpisah. “Sebagian ada yang dimutilasi, jadi dijual secara terpisah onderdilnya, body-nya. Mereka beroperasi sejak 2023 bulan Agustus,” paparnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan dua dari tujuh orang tersangka berinisial YR dan M. Mereka berperan sebagai eksekutor dan joki. Sementara untuk tersangka lainnya, HS, PSA, AP, S, dan ES merupakan penadah bajaj curian tersebut.

Penangkapan para tersangka berawal dari didapatnya alat bukti dan petunjuk terkait kasus pencurian tersebut. Sehingga, ditindaklanjuti dan muncul informasi bila pelaku berada di wilayah Jakarta Utara.

"Dari informasi dan data yang didapat di TKP selanjutnya dilakukan analisa CCTV di TKP dan dari hasil tersebut dikombinasikan dengan analisa IT mendapatkan hasil bahwa keberadaan pelaku di daerah Pluit Jakarta Utara," papar Ade.

Hingga akhirnya, kedua pelaku utama yakni M dan YR ditemukan keberadaannya. Tanpa basa-basi, mereka langsung ditangkap. Usai penangkapan, keduanya diperiksa untuk mencari keberadaan bajaj curian.

Ternyata, kendaraan roda tiga itu sudah dipotong menjadi bagian kecil dan dijual. Dari keterangan itulah, lima penadah ditangkap satu per satu. Tentunya, dengan alat bukti yang menjadi dasar penangkapan.

"Bajaj milik korban telah di bongkar dengan cara di potong kemudian dibawa untuk dilebur," kata Ade.

Baca juga:

Dalam kasus ini, tersangka utama yakni M dan YR disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan. Sementara lainnya, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More