Belasan Motor Parkir di Trotoar dan Jalur Sepeda Senopati Jaksel Diangkut

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:34 WIB
Belasan motor yang parkir di trotoar dan jalur sepeda kawasan Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diangkut petugas gabungan pada Selasa (16/7/2024) siang. Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Belasan motor yang parkir di trotoar dan jalur sepeda kawasan Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diangkut petugas gabungan pada Selasa (16/7/2024) siang. Razia gabungan tersebut digelar Sudin Perhubungan Jakarta Selatan bersama unsur Pemkot Jakarta Selatan, Satpol PP Jakarta Selatan, Polri, dan TNI.

"Hari ini ada sekitar 18 kendaraan yang kami angkut jaring karena parkir di trotoar dan bahu jalanan, jalur khusus pesepeda sesuai Perda 05 Tahun 2014," ujar Kasi Ops Sudin Perhubungan Jakarta Selatan Emiral August kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Razia digelar karena kawasan tersebut kerap dijadikan area parkir liar di bahu dan trotoar jalanan. Keberadaan parkir liar itu, kata dia, membuat arus lalu lintas di kawasan Senopati dari arah Jalan Gunawarman menuju kawasan SCBD hingga Bundaran Senayan macet.



Apalagi, saat jam-jam sibuk berangkat ke kantor atau pagi hingga siang hari. "Kita lakukan secara gabungan, dari Sudin Perhubungan Jaksel ada 30 personel, dari unsur kecamatan 10 personel, dan juga ada unsur dari TNI dan Polri. Razia ini pun akan terus kami lakukan, tak hanya di sini, tapi juga titik lainnya di Jaksel," tuturnya.

Adapun saat dilakukan razia di kawasan tersebut, para pemilik kendaraan tak ada di lokasi. Kemungkinan, mereka yang parkir sembarangan di trotoar dan bahu jalanan itu karyawan yang bekerja di gedung-gedung kawasan Senopati.

Petugas memberlakukan tilang pada pengendara yang melanggar di lokasi. Sedangkan kendaraan yang tak ada pemiliknya, kendaraan tersebut diangkut dan surat tilang itu dititipkan ke petugas parkir yang ada di sekitar lokasi agar bisa diberikan ke pemilik kendaraan.

"Ditilang oleh kepolisian, setelah ditilang diangkut kalau enggak ada orangnya, diangkut ke Sudin Perhubungan Jakarta Selatan. Kalau yang punya mau ambil, harus menunjukkan tilang dari kepolisian itu dan membuat pernyataan tak akan lagi parkir sembarangan, baru kita berikan kendaraan tersebut," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More