Operasi di Jakpus, Polisi Amankan 42 Pengedar Narkoba hingga Sita 2 Kg Sabu

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:21 WIB
Polisi menggelar Operasi Nila Jaya di kawasan Jakpus, mengamankan puluhan pengedar narkoba hingga menyita 2 Kg sabu. Foto/Istimewa
JAKARTA - Polisi menggelar Operasi Nila Jaya di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus) selama dua minggu, salah satunya di kawasan Kali Pasir, Menteng. Hasilnya, polisi mengamankan puluhan pengedar narkoba hingga menyita 2 Kilogram (Kg) sabu.

"Selama dua minggu ini kami berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 42 tersangka dengan narkotika jenis sabu sekitar 2 Kg," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/7/2024).

Dijelaskan Kombes Susatyo, operasi ini bertujuan menurunkan angka peredaran narkotika di wilayah Polda Metro Jaya, khususnya di Polres Metro Jakpus.

Dia menerangkan, operasi itu juga mencakup kawasan Kali Pasir, Menteng, Jakarta Pusat yang kerap menjadi ajang transaksi narkoba. Berdasarkan informasi, area tersebut sering digunakan oleh pengedar dan pengguna narkoba, bahkan menyasar anak-anak dan remaja.



Kata dia, pada 9 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, 350 personel gabungan TNI-Polri melakukan Operasi Skala Besar di Kali Pasir. Hasilnya, polisi mengamankan 26 pelaku pengedar narkoba di kawasan tersebut.

"Sebanyak 26 tersangka berhasil kami amankan dan kami lakukan pengembangan. Ternyata beberapa tempat di kawasan Kali Pasir ini menjadi tempat transaksi sekaligus pesta narkoba," tuturnya.

Dia mengungkapkan, seluruh tersangka yang diamankan dari hasil Operasi Nila Jaya 2024 dinyatakan positif amphetamine atau menggunakan narkotika jenis sabu. Operasi ini berkolaborasi antara tokoh masyarakat, tokoh pemuda, TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, KKBNP, MUI, FKDM, LMK, dan Stakeholder lainnya.

"Untuk daerah-daerah lain di kawasan Jakarta Pusat yang menjadi zona merah dari peredaran narkotika, meski barang buktinya tidak banyak, kami ingin memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak menjadikan kawasan Jakarta Pusat sebagai playground atau area bagi para pengedar," jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, serta Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 tentang Narkotika. Selain itu, terdapat juga penggunaan pemufakatan dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 3. Ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More