Agar Tak Salah Hitung, Kenali NJOPTKP dan Besarannya di PBB-P2

Jum'at, 05 Juli 2024 - 12:34 WIB
Ilustrasi PBB-P2. (Foto: dok Freepik/xb100)
JAKARTA - Wajib Pajak yang memiliki properti pasti sudah tidak asing dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bahkan sebagian besar telah menunaikannya.

Namun, tahukah Anda jika dalam PBB-P2 terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami agar tidak salah dalam menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Salah satunya adalah Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Sesuai dengan namanya, NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak dikenakan pajak. Dalam pajak PBB-P2, NJOPTKP digunakan untuk menentukan berapa besaran PBB yang dibayarkan. Caranya, dengan mengurangkannya dari jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).



Dengan demikian, dalam penetapan besarnya PBB terutang, setiap Wajib Pajak akan diberikan pengurangan berupa NJOPTKP. Namun, pengurangan ini hanya diperoleh Wajib Pajak sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak.

Jika seorang Wajib Pajak memiliki beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar, dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lain.

Besaran NJOPTKP di DKI Jakarta

Besaran NJOPTKP untuk Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berikut adalah beberapa poin penting dari aturan tersebut:

- NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More