Polisi Dalami Dugaan Pelaku Pencabulan 7 Anak di Bekasi Jual Konten Asusila
Senin, 01 Juli 2024 - 22:59 WIB
JAKARTA - Polisi telah menetapkan FP sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tujuh bocah di Bekasi. Ternyata aksi bejat yang dilakukan tersangka juga direkam.
“Ya ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKP Muhammad Firdaus, Senin (1/7/2024).
Atas fakta baru tersebut, Firdaus menyebut jajarannya akan melakukan pendalaman lebih lanjut perihal video asusila yang direkam tersangka. Guna mengetahui apakah video tersebut diperjualbelikan.
“Ya termasuk video dan foto yang didokumentasikan oleh tersangka itu masih didalami, apakah dijual atau kirim ke kelompok-kelompok yang suka melakukan pencabulan," jelasnya.
Sementara, modus yang dilakukan tersangka awalnya mengajak korban untuk bermain bola. Setelah itu, para korban diajak ke toilet, di mana lokasi tersebut dijadikan tersangka melakukan tindakan asusila.
“Setelah selesai apabila di lapangan bola ada toilet tersangka mengajak korban ke toilet ketika di lapangan tidak ada toilet di mengajak anak korban ini ke pinggir lapangan sehingga terjadi pencabulan,” paparnya.
Atas perbuatannya, FP terancam kurungan penjara selama 15 tahun.
“Ya ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKP Muhammad Firdaus, Senin (1/7/2024).
Baca Juga
Atas fakta baru tersebut, Firdaus menyebut jajarannya akan melakukan pendalaman lebih lanjut perihal video asusila yang direkam tersangka. Guna mengetahui apakah video tersebut diperjualbelikan.
“Ya termasuk video dan foto yang didokumentasikan oleh tersangka itu masih didalami, apakah dijual atau kirim ke kelompok-kelompok yang suka melakukan pencabulan," jelasnya.
Sementara, modus yang dilakukan tersangka awalnya mengajak korban untuk bermain bola. Setelah itu, para korban diajak ke toilet, di mana lokasi tersebut dijadikan tersangka melakukan tindakan asusila.
Baca Juga
“Setelah selesai apabila di lapangan bola ada toilet tersangka mengajak korban ke toilet ketika di lapangan tidak ada toilet di mengajak anak korban ini ke pinggir lapangan sehingga terjadi pencabulan,” paparnya.
Atas perbuatannya, FP terancam kurungan penjara selama 15 tahun.
(kri)
tulis komentar anda