Cabuli 7 Anak Laki-laki Sambil Direkam, Pria di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 22 Juni 2024 - 18:52 WIB
loading...
Cabuli 7 Anak Laki-laki...
Polisi menetapkan FP (24) pria sebagai tersangka kasus pencabulan anak setelah mencabuli tujuh anak laki-laki. Foto/SINDOnews
A A A
BEKASI - FP (24) pria di Bekasi ditetapkan tersangka pencabulan anak setelah mencabuli tujuh anak laki-laki. Kepada polisi, FP mengaku juga pernah menjadi korban pencabulan saat masih kecil.

"Jadi motif pelaku pencabulan inisial FP ini karena dia sebelumnya waktu masih kecil pernah juga menjadi korban pencabulan. Jadi itu motifnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Sabtu (22/6/2024).

Firdaus menjelaskan pelaku kerap merekam aksi pencabulannya untuk konsumsi pribadi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku FP telah melakukan perbuatan bejatnya sejak lima bulan terakhir. "Ini lebih kurang berjalan lima bulan. Dia mengincar anak-anak yang bermain bola," tuturnya.

Hingga saat ini, polisi telah mendapatkan pengakuan terdapat tujuh korban pencabulan perbuatan FP. Polisi membuka ruang kepada warga apabila anaknya pernah menjadi korban. "Apabila ada masyarakat yang pernah menjadi korban FP ini segera melaporkan," tutupnya.



Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan FP (24) pelaku pencabulan anak laki-laki di bawah umur. FP mengincar dan melakukan perbuatan bejatnya itu di kawasan Kota Bekasi.

FP sebelumnya memang telah diseret ke kantor polisi oleh warga karena diduga melakukan perbuatan cabul kepada lima anak laki-laki. Belakangan terungkap bahwa korban FP telah mencapai tujuh orang.



"Tim penyidik sudah menetapkan pelaku FP sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak. Korbannya sebanyak tujuh orang, lima anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan dua anak sebagai korban berdomisili di Kabupaten Bekasi," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1199 seconds (0.1#10.140)