Begini Kronologis Penangkapan Drummer J-Rock

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 15:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers kasus penangkapan drumer band J-Rock di Polrestro Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020). SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang publik figur, drumer band J-Rock berinisial ARK (38), terkait kasus ganja seberat satu kilogram. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan drumer band J-Rock bermula dari penangkapan salah satu kru band berinisial M, (37).

"Berawal dari informasi masyarakat kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil amankan seseorang inisial M di daerah kos Kemayoran di Jakarta Pusat dan ditemukan satu paket ganja kering," kata Yusri di Polrestro Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020). (Baca juga; Drummer J-Rocks dan 3 Kru Ditangkap Polisi )

Dari penangkapan pelaku M tersebut, polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap penjual berinisial D yang masih DPO yang merupakan pengirim satu kilogram ganja kering. "Yang kemudian dia menjual beberapa orang yang salah satunya disebutkan DN yang juga merupakan kru band J-Rock," ucap Yusri.



Menurut Yusri, DN berperan sebagai penjual dan pernah memesan satu kilogram. "Tetapi hanya menjual ke kru yang ada di band J-Rock sendiri. Seperti drummer Jrocks inisial ARK yang membeli sebanyak satu paket ganja dan mantan Kru Jrocks inisialnya adalah W (64) yang membeli dua paket ganja," jelasnya. (Baca juga; Drummer J-Rock Masih Diperiksa, Polisi Rilis Kasusnya Besok )

Sementara itu Yusri menuturkan polisi mengamankan para pelaku baik personel maupun kru band J-Rock di tempat masing masing. "Semuanya dilakukan di tempat masing-masing. ARK di rumahnya daerah Serpong ditemukan satu paket ganja biji ganja plastik. W di daerah Slipi di dua paket ganja" tutur Yusri.

Hingga saat ini, Polisi masih mendalami kasus ini termasuk dalam pengejaran terhadap D yang berperan sebagai pemasok kepada M sebanyak satu kilogram ganja melalui jasa pengiriman di daerah kemayoran. "Masih dalami semuanya, yang bersangkutan empat orang sudah kita amankan kita lakukan tes urine semuanya positif sebagai pengguna," tegas Yusri.

"Sementara ini DN dan M adalah pemasok dalam kru band. Sementara W dan ARK ini sebagai penguna, kita masih dalami karena penangkapan kemarin. Kita dalami peran masing-masing apakah kemungkinan mereka terlibat dalam penyebaran narkotika ini masih kita dalami," tambah Yusri.

Terhadap ke empat pelaku polisi mengenakan pasal yang berbeda beda. Untuk tersangka M dan DN dikenakan Pasal 114 ayat 1 No 35/2009. Sementara untuk W dan ARK dikenakan pasal 111 tentang Narkotika. "Hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar," tutup Yusri.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More