Ambyar! Rumah Mewah di Kemang Dijual Pengontrak Santoso Halim, Diduga Sindikat Mafia Tanah
Minggu, 30 Juni 2024 - 11:29 WIB
Namun, Santoso Halim justru melakukan transfer ke Rekening dengan atas nama pelaku Husin Ali Muhammad sebesar Rp8 miliar berdasarkan kesaksian Santoso Halim dalam Putusan Pidana No. 1073/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel halaman 33.
Akibat perbuatan persekongkolan jahat para pelaku mafia tanah, Djohan Effendi pada 06 Febuari 2017 membuat Laporan Polisi No: LP/176/K/II/PMJ/Restro JakSel.
Atas laporan tersebut, pelaku Husin Ali Muhammad sudah divonis hukuman pidana selama 5 tahun, berdasarkan Kasasi Pidana No. 562 K/Pid/2019 (Inkracht van gewijsde) karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik dan Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama-sama dengan Halim (DPO).
Pada tanggal 16 Maret 2018, Santoso Halim menggugat Djohan Effendi, perihal gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan Register Perkara No. 240/PDT.G/2018/PN.Jkt. Sel, dengan Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan Santoso Halim tidak dapat diterima karena kurang pihak (N.O).
Majelis Hakim berpendapat demikian, Santoso Halim tidak menggugat pihak yang seharusnya digugat yaitu Husin Ali Muhammad, Halim (DPO), Notaris/PPAT Lusi Indriani, dan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa.
“Santoso Halim mengajukan Banding dengan Perkara No.317/Pdt/2020.PT.DKI dengan hasil Putusan yang menyatakan Santoso Halim sebagai pembeli beritikad baik, sedangkan hakim tingkat Banding malah menyatakan korban Djohan Effendi telah melanggar hukum," kata Arlon.
Tidak berhenti di situ, Djohan Effendi juga mengajukan kasasi dengan perkara No. 2721 K/Pdt/2021, namun Hakim Kasasi menyatakan Santoso Halim adalah pembeli beritikad baik, sehingga Djohan Effendi kalah dalam upaya hukum kasasi.
“Djohan Effendi mengajukan Gugatan Perdata, dengan Register Perkara No. 251/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL., sebagai respon terhadap Putusan No. 240/PDT.G/2018/PN.Jkt. Sel, yang menyatakan bahwa gugatan Santoso Halim tidak dapat diterima karena kurang pihak.
Namun, Majelis Hakim yang menangani perkara a quo menjatuhkan putusan Ne bis in Idem, karena memiliki Objek Perkara yang sama dengan Perkara No.240/PDT.G/2018/PN.Jakarta Selatan,” jelasnya.
Dalam putusan itu, Santoso Halim malah menarik Djohan Effendi sebagai tergugat, padahal merupakan bentuk kekeliruan dalam menarik tergugat (gemis aanhoeda nigheid). Perlu diketahui bahwa ne bis in idem hanya melekat dalam putusan yang bersifat positif.
Akibat perbuatan persekongkolan jahat para pelaku mafia tanah, Djohan Effendi pada 06 Febuari 2017 membuat Laporan Polisi No: LP/176/K/II/PMJ/Restro JakSel.
Atas laporan tersebut, pelaku Husin Ali Muhammad sudah divonis hukuman pidana selama 5 tahun, berdasarkan Kasasi Pidana No. 562 K/Pid/2019 (Inkracht van gewijsde) karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik dan Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama-sama dengan Halim (DPO).
Pada tanggal 16 Maret 2018, Santoso Halim menggugat Djohan Effendi, perihal gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan Register Perkara No. 240/PDT.G/2018/PN.Jkt. Sel, dengan Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan Santoso Halim tidak dapat diterima karena kurang pihak (N.O).
Majelis Hakim berpendapat demikian, Santoso Halim tidak menggugat pihak yang seharusnya digugat yaitu Husin Ali Muhammad, Halim (DPO), Notaris/PPAT Lusi Indriani, dan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa.
“Santoso Halim mengajukan Banding dengan Perkara No.317/Pdt/2020.PT.DKI dengan hasil Putusan yang menyatakan Santoso Halim sebagai pembeli beritikad baik, sedangkan hakim tingkat Banding malah menyatakan korban Djohan Effendi telah melanggar hukum," kata Arlon.
Tidak berhenti di situ, Djohan Effendi juga mengajukan kasasi dengan perkara No. 2721 K/Pdt/2021, namun Hakim Kasasi menyatakan Santoso Halim adalah pembeli beritikad baik, sehingga Djohan Effendi kalah dalam upaya hukum kasasi.
“Djohan Effendi mengajukan Gugatan Perdata, dengan Register Perkara No. 251/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL., sebagai respon terhadap Putusan No. 240/PDT.G/2018/PN.Jkt. Sel, yang menyatakan bahwa gugatan Santoso Halim tidak dapat diterima karena kurang pihak.
Namun, Majelis Hakim yang menangani perkara a quo menjatuhkan putusan Ne bis in Idem, karena memiliki Objek Perkara yang sama dengan Perkara No.240/PDT.G/2018/PN.Jakarta Selatan,” jelasnya.
Dalam putusan itu, Santoso Halim malah menarik Djohan Effendi sebagai tergugat, padahal merupakan bentuk kekeliruan dalam menarik tergugat (gemis aanhoeda nigheid). Perlu diketahui bahwa ne bis in idem hanya melekat dalam putusan yang bersifat positif.
Lihat Juga :
tulis komentar anda