Ekonomi Rakyat Lagi Sulit, Denda Tak Pakai Masker Dianggap Kurang Tepat
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 06:23 WIB
JAKARTA - Denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, khususnya yang tidak memakai masker, dinilai kurang tepat di tengah kondisi sulit ekonomi masyarakat. Terlebih edukasi dan sosialisasi ke masyarakat dianggap masih minim.
Anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi PKS Solikhah mengaku kurang setuju dengan adanya aturan itu, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. (Baca juga: Resmi, DKI Tetapkan Denda Progresif Warga Tak Pakai Masker Rp1 Juta)
"Yang terpenting peraturan dibuat untuk ditegakkan, tapi kan harus sesuai dengan kondisi yang terjadi di masyarakat. Dari sisi ekonomi kan masyarakat juga lagi terpuruk. Kalau saya secara pribadi sesungguhnya tergantung bagaimana pemerintah daerah penegakan disiplin itu, apakah tahapannya sudah benar," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (21/8/2020).
Menurut dia, tahapan yang harus dilakukan sebelum pemberian sanksi antara lain, edukasi, sosialisasi baru kepada peringatan. "Kalau edukasi sosialisasi peringatan sudah dilakukan oleh pemda maka sanksi harus ditegakkan. Jadi sanksi yang diberikan harus setelah adanya edukasi, sosialisasi dan peringatan. Jadi penegakan secara bertahap," tegasnya.
Ia menambahkan, di lapangan sering terjadi saat petugas merazia warga banyak yang tidak tahu aturan tersebut. Kontrol aparat pemda masih sangat kurang. Apakah mereka sampaikan edukasi, misalnya bahaya Covid-19 itu bagaimana? (Baca juga: Drummer J-Rocks dan 3 Kru Ditangkap Polisi)
"Itukan harus dipahami oleh masyarakat, apalagi dalam penanganan Covid-19 ini memakan anggaran yang cukup besar. Pemerinah pusat saja juga anggaran Covid-19 tidak terserap dengan baik. Apalagi pemerintah daerah. Ini kan memakam anggaran besar juga," tandasnya.
Oleh sebab itu, Solikhah mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyosialisasi aturan protokol kesehatan lebih masif lagi kepada masyarakat. "Menurut saya jalankan dulu itu sosialisasi, edukasi dan peringatan kepada masyarakat, jangan kemudian tiba-tiba sanksi yang dikedepankan. Kasian masyarakat kan," terangnya.
Ia berharap Gubernur DKI Anies Baswedan dapat mengkaji ulang perihal pemberian sanksi administratif bagi para pelanggar protokol kesehatan.
"Kita kan juga harus sensitif terhadap kemampuan masyarakat. Masyarakat kan banyak yang dirumahkan, juga tidak bekerja lagi. Bagaimana sanksi mau ditegakkan, kan kalau mereka juga enggak punya uang. Ini yang harus dievaluasi. Kita kan punya perangkat daerah sampai tingkat Satpol PP. Kita belum melihat secara merata dan baik, apakah Satpol PP bisa membantu sosialisasi perda ini dengan baik," tutupnya.
Anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi PKS Solikhah mengaku kurang setuju dengan adanya aturan itu, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. (Baca juga: Resmi, DKI Tetapkan Denda Progresif Warga Tak Pakai Masker Rp1 Juta)
"Yang terpenting peraturan dibuat untuk ditegakkan, tapi kan harus sesuai dengan kondisi yang terjadi di masyarakat. Dari sisi ekonomi kan masyarakat juga lagi terpuruk. Kalau saya secara pribadi sesungguhnya tergantung bagaimana pemerintah daerah penegakan disiplin itu, apakah tahapannya sudah benar," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (21/8/2020).
Menurut dia, tahapan yang harus dilakukan sebelum pemberian sanksi antara lain, edukasi, sosialisasi baru kepada peringatan. "Kalau edukasi sosialisasi peringatan sudah dilakukan oleh pemda maka sanksi harus ditegakkan. Jadi sanksi yang diberikan harus setelah adanya edukasi, sosialisasi dan peringatan. Jadi penegakan secara bertahap," tegasnya.
Ia menambahkan, di lapangan sering terjadi saat petugas merazia warga banyak yang tidak tahu aturan tersebut. Kontrol aparat pemda masih sangat kurang. Apakah mereka sampaikan edukasi, misalnya bahaya Covid-19 itu bagaimana? (Baca juga: Drummer J-Rocks dan 3 Kru Ditangkap Polisi)
"Itukan harus dipahami oleh masyarakat, apalagi dalam penanganan Covid-19 ini memakan anggaran yang cukup besar. Pemerinah pusat saja juga anggaran Covid-19 tidak terserap dengan baik. Apalagi pemerintah daerah. Ini kan memakam anggaran besar juga," tandasnya.
Oleh sebab itu, Solikhah mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyosialisasi aturan protokol kesehatan lebih masif lagi kepada masyarakat. "Menurut saya jalankan dulu itu sosialisasi, edukasi dan peringatan kepada masyarakat, jangan kemudian tiba-tiba sanksi yang dikedepankan. Kasian masyarakat kan," terangnya.
Ia berharap Gubernur DKI Anies Baswedan dapat mengkaji ulang perihal pemberian sanksi administratif bagi para pelanggar protokol kesehatan.
"Kita kan juga harus sensitif terhadap kemampuan masyarakat. Masyarakat kan banyak yang dirumahkan, juga tidak bekerja lagi. Bagaimana sanksi mau ditegakkan, kan kalau mereka juga enggak punya uang. Ini yang harus dievaluasi. Kita kan punya perangkat daerah sampai tingkat Satpol PP. Kita belum melihat secara merata dan baik, apakah Satpol PP bisa membantu sosialisasi perda ini dengan baik," tutupnya.
(thm)
tulis komentar anda