Pemprov DKI Beri Pembebasan 100 Persen PBB-P2 untuk NJOP Hingga Rp2 Miliar
Kamis, 20 Juni 2024 - 16:27 WIB
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta yang berpihak kepada masyarakat bawah. Namun demikian, objek pajak yang tidak mendapatkan pembebasan 100 persen tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan 50 persen secara otomatis.
Selain itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif pembebasan PBB-P2 Tahun 2024 ini dengan melakukan pemutakhiran data secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik dengan taat pajak.
Selain itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif pembebasan PBB-P2 Tahun 2024 ini dengan melakukan pemutakhiran data secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik dengan taat pajak.
(skr)
tulis komentar anda