Pemprov DKI Beri Pembebasan 100 Persen PBB-P2 untuk NJOP Hingga Rp2 Miliar

Kamis, 20 Juni 2024 - 16:27 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov DKI Jakarta, Lusiana Herawati . (Foto: dok Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 2024 ini memberikan kebijakan PBB-P2 melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 untuk pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang yang bertujuan selain untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, juga untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal.

Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 salah satunya adalah mengatur tentang pembebasan pokok PBB-P2 Tahun 2024 yang tercantum pada pasal 3, diantaranya adalah:



1. Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024

2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut.

a. Berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah); dan

b. Dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah

3. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.

4. Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More