Sindikat Produksi Upal di Jakbar Sewa Vila Sukabumi untuk Cetak Uang Palsu

Rabu, 19 Juni 2024 - 20:31 WIB
Polisi mengungkap fakta baru kasus produksi dan peredaran upal di Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Komplotan pelaku upal menyewa vila di Sukabumi untuk mencetak upal. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus produksi dan peredaran uang palsu di Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Komplotan pelaku upal ternyata menyewa vila di Sukabumi, Jawa Barat untuk mencetak uang palsu.

"Vila tersebut disewa para pelaku untuk jangka waktu 6 bulan yang bisa diperpanjang sampai 1 tahun," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristanto, Rabu (19/6/2024).





Menurut dia, komplotan tersebut baru menyewa vila di Sukabumi selama satu bulan. Sebelumnya, sindikat upal ini beraksi di Gunung Putri.

Dari vila tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi uang palsu. "Penyidik berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di vila wilayah Sukaraja, Sukabumi," kata Hadi.

Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang pelaku kasus produksi dan pengedar uang palsu senilai Rp22 miliar di Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.

Polisi juga telah menetapkan 3 tersangka yakni M, YA, dan FF. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi 4 orang dan langsung ditahan.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More