Tawuran Maut Tewaskan 1 Orang di Cimahpar Bogor, 5 Remaja Ditangkap
Rabu, 19 Juni 2024 - 19:47 WIB
BOGOR - Polisi menangkap 5 remaja pelaku tawuran di Cimahpar, Bogor Utara, Kota Bogor. Dalam kejadian ini, satu orang tewas akibat sabetan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari rumah sakit adanya korban penganiayaan berinisial MS yang meninggal dunia pada Selasa, 11 Juni 2024. Dari situ, polisi melakukan penyidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami langsung datang ke rumah sakit untuk mengidentifikasi dan melakukan tindakan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi dari teman korban dan cek TKP," ujar Luthfi, Rabu (19/6/2024).
Hasilnya, polisi mengantongi 5 pelaku yakni AR, EY, S, MI, dan MS. Polisi berhasil menangkap 5 pelaku di lokasi berbeda.
"Mereka semua warga Kota Bogor. Ada yang masih pelajar, pelaku mahasiswa, dan tidak sekolah. Dari 5 pelaku yang melakukan penusukan kepada korban hingga korban terluka yakni AR menggunakan celurit dicat biru," katanya.
Hasil pemeriksaan polisi, tawuran itu sudah direncanakan melalui media sosial antara kelompok korban dengan kelompok pelaku. Akhirnya, korban terkena sabetan celurit pada bagian punggung lalu meninggal di rumah sakit.
"Korban berasal dari kelompok Pasir Lakeside dan para pelaku kelompok Warbod Cimahpar. Jadi sebelumnya mereka sudah janjian melalui grup WA lewat korban dan salah satu pelaku sehingga terjadi penganiayaan atau pengeroyokan mengakibatkan korban MS tewas," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Darurat dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari rumah sakit adanya korban penganiayaan berinisial MS yang meninggal dunia pada Selasa, 11 Juni 2024. Dari situ, polisi melakukan penyidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami langsung datang ke rumah sakit untuk mengidentifikasi dan melakukan tindakan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi dari teman korban dan cek TKP," ujar Luthfi, Rabu (19/6/2024).
Hasilnya, polisi mengantongi 5 pelaku yakni AR, EY, S, MI, dan MS. Polisi berhasil menangkap 5 pelaku di lokasi berbeda.
"Mereka semua warga Kota Bogor. Ada yang masih pelajar, pelaku mahasiswa, dan tidak sekolah. Dari 5 pelaku yang melakukan penusukan kepada korban hingga korban terluka yakni AR menggunakan celurit dicat biru," katanya.
Hasil pemeriksaan polisi, tawuran itu sudah direncanakan melalui media sosial antara kelompok korban dengan kelompok pelaku. Akhirnya, korban terkena sabetan celurit pada bagian punggung lalu meninggal di rumah sakit.
"Korban berasal dari kelompok Pasir Lakeside dan para pelaku kelompok Warbod Cimahpar. Jadi sebelumnya mereka sudah janjian melalui grup WA lewat korban dan salah satu pelaku sehingga terjadi penganiayaan atau pengeroyokan mengakibatkan korban MS tewas," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Darurat dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda