Pj Gubernur Jakarta: Aset Rumah dan Tanah Kedua dan Seterusnya Kena Pajak

Rabu, 19 Juni 2024 - 10:52 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai berziarah ke TMP Kalibata Jakarta Selatan sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-497 DKI Jakarta, Rabu (19/6/2024) pagi. FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
JAKARTA - Penjabat ( Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bahwa bangunan rumah dan aset tanah milik warga Jakarta yang kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak . Namun untuk aset tanah dan rumah pertama yang nilainya di bawah Rp2 miliar tetap gratis.

Hal tersebut disampaikan Heru Budi Hartono usai berziarah ke TMP Kalibata Jakarta Selatan sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-497 DKI Jakarta, Rabu (19/6/2024) pagi. Awalnya awak media bertanya terkait Pergub yang baru saja ditandatangani soal Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagaimana ketentuan pembebasan.

"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa. Rp2 miliar ke bawah gratis, pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis. Semuanya terkena setelah ada rumah kedua, ketiga, dan seterusnya," katanya.



Awak media kembali bertanya terkait besaran NJOP di bawah dua miliar yang ditetapkan berapa oleh Pemprov DKI Jakarta."Kan Rp2 miliar ke bawah gratis," kata Heru Budi.

Terkait besaran pajaknya untuk aset kedua dan seterusnya, Heru Budi menyebutkan hal tersebut ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. "Ada hitungannya, ada asetnya, tanya sama Bapenda, saya nggak hapal," kata Heru Budi.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.



"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah), penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar. Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19," kata Lusi dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Selasa (18/6/2024).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More