6 Muncikari dan Manajemen Karaoke Venesia BSD Jadi Tersangka
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 10:04 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan prostitusi di Karaoke Venesia , BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pasca-penggerebekan di lokasi tersebut.
"6 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada Okezone, Jakarta, Jumat (21/8/2020). (Baca juga; 47 Pemandu Lagu dan 6 Pengelola Karaoke Venesia Diperiksa )
Ferdy menjelaskan, enam orang yang ditetapkan tersangka itu terdiri dari tiga orang yang diduga muncikari dan tiga lainnya merupakan pihak manajemen perusahaan. "Tiga muncikari atau germo dan tiga manajemen perusahaan," ujar Ferdy.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21/2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Baca juga; Belasan Kimono, Alat Kontrasepsi, dan Kwitansi Hotel Disita dari Karaoke Venesia Serpong )
Petugas Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Pomdam Jaya menggerebek Venesia BSD pada Rabu 19 Agustus 2020. Tempat ini diduga menjalankan praktik prostitusi berkedok karaoke.
Dalam penggerebekan itu tujuh muncikari ditangkap. Selain itu, juga diamankan general manager, operational manager, supervisor, dan tiga kasir. Polisi juga membawa 47 perempuan yang dipekerjakan di tempat itu untuk dimintai keterangan.
Dalam penyelidikan diketahui tempat karaoke ini menyediakan layanan seksual dengan tarif Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta. Para perempuan penghibur berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.
"6 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada Okezone, Jakarta, Jumat (21/8/2020). (Baca juga; 47 Pemandu Lagu dan 6 Pengelola Karaoke Venesia Diperiksa )
Ferdy menjelaskan, enam orang yang ditetapkan tersangka itu terdiri dari tiga orang yang diduga muncikari dan tiga lainnya merupakan pihak manajemen perusahaan. "Tiga muncikari atau germo dan tiga manajemen perusahaan," ujar Ferdy.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21/2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Baca juga; Belasan Kimono, Alat Kontrasepsi, dan Kwitansi Hotel Disita dari Karaoke Venesia Serpong )
Petugas Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Pomdam Jaya menggerebek Venesia BSD pada Rabu 19 Agustus 2020. Tempat ini diduga menjalankan praktik prostitusi berkedok karaoke.
Dalam penggerebekan itu tujuh muncikari ditangkap. Selain itu, juga diamankan general manager, operational manager, supervisor, dan tiga kasir. Polisi juga membawa 47 perempuan yang dipekerjakan di tempat itu untuk dimintai keterangan.
Dalam penyelidikan diketahui tempat karaoke ini menyediakan layanan seksual dengan tarif Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta. Para perempuan penghibur berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.
(wib)
tulis komentar anda